Oleh: Sugiyono Madelan
Peneliti INDEF, pengajar Universitas Mercu Buana
KELOMPOK Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkewajiban menyerahkan berita acara dan sertifikat penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu (Pasal 60 huruf d UU Pemilu). Kewajiban KPPS tersebut menjadi pintu masuk secara legal untuk setiap parpol dan kubu capres-cawapres dapat melakukan penghitungan suara secara mandiri dan melakukan proses pengendalian kualitas hitung suara KPU.
Akibatnya, KPU bukanlah lembaga yang satu-satunya melakukan kegiatan penghitungan suara real count. Oleh karena itu tidak mengherankan, apabila kubu Prabowo-Sandi kemudian mengumumkan kemenangan, melakukan syukuran kemenangan, dan relawan memasang baliho puji syukur kemenangan. Baliho yang tidak berhasil diturunkan oleh Satpol PP dan Polisi.
Secara bertahap, gayung pun bersambut. Kubu Joko Widodo-Maruf Amin pun segera bertindak yang mirip. Bahkan, kata ucapan “Siap Presiden” dari para veteran pejuang kepada Prabowo Subianto, pun segera ditiru oleh Adian Napitupulu dan kawan-kawan sebagai kata-kata yang diucapkan kepada Presiden Joko Widodo.
Tidak mengherankan, apabila berita acara dan sertifikat penghitungan suara tingkat KPPS menjadi dokumen asli penting, selain surat suara asli. Dokumen yang dikumpulkan diantara pihak-pihak yang saling bersaing dalam kegiatan hitung-menghitung jumlah suara dari sudut pandang saling menguatkan pembuktian jumlah hitung suara. Bukan hanya pencoblosan secara palsu pada surat suara asli, melainkan kegiatan pemalsuan isi angka berita acara, terutama keliru input hitung suara menjadi isu utama sebagai sumber masalah sengketa pemilu 2019.
UU Pemilu tidak mengatur ambang batas keliru input suara KPU. Akan tetapi bukan berarti keliru input suara dikesankan musti melampaui angka 50 persen untuk sebuah kekeliruan yang diidentifikasikan sebagai kecurangan, bahkan sebagai kejahatan suara. Dalam tradisi proses pengendalian kualitas menggunakan metoda statistika dikenal ambang batas toleransi sebesar 1 persen dan 5 persen terhadap kecacatan produk barang dan jasa gagal yang dapat ditoleransikan.
Koordinator relawan Teknologi Informasi Badan Pemenangan Nasional mengidentifikasi 12.550 keliru entry data KPU pada 190.568 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yaitu 6,59 persen. Persoalannya kemudian KPU ingin memperbaiki kekeliruan entry data tersebut. KPU sebelumnya juga menggunakan mekanisme pelaporan masyarakat berlandaskan C1 sebagai koreksi hitung suara.
Akan tetapi persoalan pengendalian kualitas penghitungan suara KPU itu sesungguhnya apakah berada pada kewenangan Bawaslu dan pengendalian kualitas etika KPU dan Bawaslu berada pada DKPP, ataukah dapat dilaksanakan atas dasar hubungan pertemanan biasa sebagaimana KPU secara leluasa mengoreksi hasil hitung suara. Keliru input data yang teridentifikasi melebihi ambang batas pengendalian kualitas suara apakah masih dipandang sebagai kewajaran terhadap potensi kekeliruan manusia, ataukah dipandang sebagai masalah pelanggaran dan sengketa penegakan hukum pemilu.(*)
Sumber: https://rmol.co/read/2019/05/01/388279/ambang-batas-keliru-input-suara