Oleh: Ervan Kus Indarto
Pemerhati kepemiluan, lulusan Magister (S-2) Ilmu Politik Universitas Airlangga
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak uji materi syarat dukungan minimal calon perseorangan (JP, 29/11). Ketentuan pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa syarat dukungan minimal 6,5–10 persen dari DPT dinilai berat bagi calon perseorangan untuk maju dalam Pilkada 2020. Apalagi ketentuan tersebut juga mensyaratkan sebaran dukungan lebih dari 50 persen wilayah.
Apakah besarnya syarat dukungan minimal calon perseorangan akan menyurutkan para kandidat untuk menempuh jalur non-partai politik ini? Atau justru sebaliknya, tetap berjuang secara konstitusional demi menjaga eksistensi calon perseorangan dalam pilkada mendatang?
Kepesertaan calon perseorangan mengalami penurunan dari pilkada ke pilkada. Terdapat tiga faktor yang memengaruhi tingkat kepesertaan calon perseorangan, yaitu, pertama, besarnya syarat dukungan minimal untuk maju sebagai pasangan calon. Kedua, tingkat kemenangan yang dapat diraih calon perseorangan relatif lebih kecil daripada pasangan calon dari partai politik (parpol) atau koalisi parpol. Ketiga, faktor pembiayaan tidak jauh berbeda ketika pasangan calon yang diusung partai politik atau gabungan partai politik. Calon perseorangan membutuhkan pembiayaan mulai tahapan pemenuhan syarat dukungan minimal, verifikasi dukungan, hingga biaya kesiapan infrastruktur pemenangan lainnya.
Data dalam kurun 2015–2018 menunjukkan bahwa dari total 541 wilayah yang menggelar pilkada, jumlah kontestan mencapai 1.684 paslon, terdiri atas 1.374 paslon (81,59 persen) diusung oleh parpol atau gabungan parpol dan 310 paslon (18,41 persen) diusung calon perseorangan. Lebih spesifik, data tersebut juga menunjukkan penurunan kepesertaan calon perseorangan, dari 135 di Pilkada 2015 turun menjadi 85 di Pilkada 2017 dan menjadi 90 di Pilkada 2018.
Pemenang masih didominasi pasangan calon yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memenangkan di 523 pilkada. Sedangkan calon perseorangan hanya memenangkan di 18 pilkada (3,33 persen). Jumlah calon perseorangan yang memenangkan kontestasi mengalami penurunan, dari 13 paslon (9,63 persen) di Pilkada 2015 turun menjadi 3 paslon (3,53 persen) di Pilkada 2017 dan hanya 2 paslon (2,22 persen) di Pilkada 2018. Bahkan kemenangan calon perseorangan hanya di wilayah luar Pulau Jawa dengan jumlah pemilih yang relatif kecil. Sedangkan wilayah dengan jumlah pemilih yang relatif besar alias gemuk masih didominasi kemenangan kandidat dari parpol.
Membaca Peluang
Ketokohan atau figur yang diusung merupakan modal utama untuk meraih kemenangan, bahkan faktor ini berpengaruh signifikan daripada mesin politik itu sendiri. Calon perseorangan yang mampu memenangkan kontestasi pilkada umumnya memiliki magnet ketokohan yang lebih besar daripada kontestan yang diusung oleh parpol atau koalisi parpol. Sebut saja pasangan Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga mampu memperoleh 40,10 persen suara sah di Sikka, NTT, pada Pilkada 2018, atau pasangan Irsan Efendi Nasution dan Arwin Siregar dengan perolehan 44,26 persen suara sah di pilkada Kota Padang Sidimpuan pada pilkada tahun yang sama. Mereka merupakan tokoh dengan basis dukungan akar rumput yang terbukti mampu melawan dominasi mesin politik dari parpol.
Argumentasi ini cukup beralasan, seperti disampaikan oleh Lili Romli (2006:117-118) bahwa begitu sentralnya faktor figur, maka individu-individu yang selama ini mengganggap dirinya populer atau dikenal oleh masyarakat kerap mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pilkada. Peluang semakin terbuka bagi calon perseorangan tatkala tidak ada hubungan yang paralel antara kemenangan parpol dalam pemilu sebelumnya dengan kemenangan kandidat yang diusung dalam pilkada. Peluang ini menjadi gejala umum dalam sistem demokrasi modern, di mana Lipset (2007:163) menjabarkan bahwa demokrasi memberikan keyakinan pada kesempatan mobilitas individu terhadap kekuasaan demokratik, termasuk mengambil bagian dari sirkulasi elite kekuasaan melalui mekanisme pemilihan yang konstitusional.
Calon perseorangan dapat juga diposisikan sebagai respons kelompok terhadap para aristokratis yang didominasi elite parpol yang selama ini dipersepsikan negatif. Karena dinilai abai terhadap kepentingan-kepentingan publik yang seharusnya diperjuangkan oleh para elite parpol. Lihat saja dari berbagai hasil survei juga memosisikan parpol sebagai lembaga politik dengan tingkat kepercayaan publik yang berada di urutan terbawah. Artinya, publik juga belum sepenuhnya yakin apabila masa depan kepemimpinan daerah diserahkan sepenuhnya kepada kandidat yang diusung oleh parpol atau koalisi parpol.
Setidaknya ada dua prasyarat yang perlu dipertimbangkan oleh calon perseorangan untuk memperbesar kemenangan dalam kontestasi pilkada. Pertama, syarat dukungan minimal adalah jejaring modal politik yang penting. Modal ini dapat dioptimalkan sebagai mesin politik sekaligus meningkatkan magnet electoral terhadap calon perseorangan.
Kedua, tren perilaku memilih. Terjadi kecenderungan pergeseran perilaku memilih, dari perilaku pragmatisme ke arah rasional. Kesadaran politik membuat pemilih semakin cerdas menentukan pilihan-pilihan politik dengan pertimbangan yang lebih rasional. Hal ini tidak terlepas dari tren meningkatnya partisipasi pemilih pemula serta piramida demografis pemilih yang didominasi usia produktif (17–40 tahun). Prasyarat ini berkaitan dengan dinamika isu politik yang perlu diperhatikan oleh calon perseorangan. Tren perilaku memilih diikuti dengan tren isu-isu politik kandidasi, pemilih mulai bergeser ke kanan, dalam arti dukungan pemilih kepada kandidat tak lagi ditentukan oleh dimensi politik semata, tetapi justru isu-isu ekonomi akan lebih dominan dalam menarik dukungan pemilih. Segmentasi pemilih lebih ditentukan oleh kebijakan upah, peningkatan pendapatan, dan kelayakan lingkungan. Isu ini menggeser polarisasi politik yang menonjolkan identitas kedaerahan maupun sentimen keyakinan keagamaan tertentu.
Alhasil, harapan masih terbuka bagi calon perseorangan untuk menjaga eksistensinya. Sebagaimana ikhtiar konstitusional, berkontribusi dalam alternatif pilihan bagi pemilih, menjaga semangat demokrasi, yaitu kebebasan-kesetaraan (equality) hak pilih warga negara.(*)
Sumber: https://www.jawapos.com/opini/07/12/2019/peluang-calon-perseorangan-di-pilkada/