Kolom

Perlukah, Membatasi Dominasi Partai Politik Nasional dalam Pencalonan Kepala daerah?

×

Perlukah, Membatasi Dominasi Partai Politik Nasional dalam Pencalonan Kepala daerah?

Sebarkan artikel ini
Sukitman Asgar

Oleh: Sukitman Asgar

Akademisi Hukum UNHENA

Dialog

Om Santo: Om Amin Pilkada ne sapa yang kuat?

Om Amin: Jangan dulu bahitung sapa kuat, skarang bacarita sapa dapa Partai.

Om Santo: Ohhh begitu, kong sapa yang so dapa Partai memang?

Om Amin: Skarang ini samua bilang donk dapa partai, tong bacarita deng Om Cun p orang katanya om Cun so dapa Partai A, bacarita deng Om Pance p orang katanya om pance juga so dapa Partai A, begitu pun kasana di Om  Bas p orang me sama lagi begitu

Om Santo: Berarti samua masih raba abis?

Om Amin: Yhoo begitu sudah, namanya Politik ini baku raba tc sudah, jadi tong tunggu KPU Pengumuman Calon Kada baru itu Pasti..

Om Santo: Ok Thanks Om Amin

{Catatan: Ilustrasi Dinamika Politik Lokal menjelang Pencalonan (Tabea, Nama Disemarankan)}

SALAH satu Instrumen penting dalam negara Demokrasi adalah adanya Partai Politik yang kuat, namun lagi-lagi Partai Politiklah yang sering disorot oleh publik akibat karena dominasi Partai pada segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara. Sorotan miring terhadap Partai Politik ini perlunya mendapat perhatian demi perbaikan bersama khususnya kewajiban memberikan pendidikan politik kepada warga negara, agar terciptanya pemahaman terhadap kehidupan Politik dan demokrasi di negeri ini.

Pertarungan Pendapat dan Saling mengklaim Rekomendasi Partai Politik sebagaimana dalam Ilustrasi dan dialog singkat antara om Amin dan om Santo diatas hampir terjadi pada setiap daerah yang melaksanakan pemilihan Kepala Daerah, tak terkecuali Kabupaten Halmahera Utara. Fenomena ini lumrah terjadi, karena Animo masyarakat terhadap pelaksanaan politik lokal sangat lah tinggi, apalagi provinsi Maluku Utara.

Wacana ruang publik, baik elit politik, Aktivis bahkan tukang Bentor sekalipun tak terlepas dari wacana ini. Namun bukan itu yang menjadi persoalan dalam tulisan kali ini, akan tetapi lebih-lebih pada dominasi Partai Politik tingkat Pusat terhadap Pengusungan Pasangan Calon sebagaiman ketentuan Pasal 42 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi, Pendaftaran pasangan Calon kepada KPU harus berdasarkan pada Keputusan/ Rekomendasi Partai Politik tingkat Pusat atau dalam kata lain Dewan Pimpinan Pusat.

Ketentuan diatas, bila disandingkan dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dinilai sangatlah bertolak belakang sebagaiman pasal 10 menyatakan Pemerintah Pusat hanya berhak mengatur pada bidang Politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi/ hukum, moneter dan fiskal serta bidang keagamaan. Bila diperhatikan memang 2 regulasi ini mengatur konteks yang berbeda satu mengatur tentang Pemerintahan atau kekuasaan negara dan satunya mengatur tentang kekuasan politik. Namun lagi-lagi harus dipahami bahwa esensi dari peran dan kehadiran partai politik adalah merebut kursi kekuasaan disamping memberikan dan mengimbangi kehidupan demokrasi agar lebih baik.

Kita kembali ke wacana sebelumnya dominasi Partai Politik Pusat. Dimana  Pengaturan ini bukan hanya merugikan pihak tertentu dalam kata lain terhadap seorang/ pasangan calon yang telah jauh-jauh hari melakukan lobi-lobi politik tingkat daerah namun tidak memiliki akses masuk sampai ke DPP tentunya pasti mentok, dan untuk masuk kedalam butuh calo yang kemudian harus merogeh kocek alias budget yang tidak sedikit, artinya potensi suap menyuap memungkinkan terjadi.

Kerugian lain yang dirasakan adalah timpangnya demokrasi tingkat daerah, karena figur tertbaik yang digadang masyarakat untuk menduduki kekuasaan pun sirna akibat karena akses masuk untuk merebut Partai Politik tidak ada apalagi bersangkutan memiliki finasial yang pas-pasan, ohh may god. Mendingan angkat sepatu jauh-jauh hari daripada membuang energi hingga ketanah rata alias hanya bolak balik ke negeri MONAS, hal ini tidak salah dengan sebuah adegium modern bahwa, “Jangan bacalon kalo hanya modal terkenal dan terbaik, kalo doi (uang) saja tidak punya”

Bukan rahasia lagi fenomena ini hampir terjadi di setiap daerah yang melaksanakan pilkada. Hal lain yang dianggap krusial terhadap sentralisasi Partai Politik ini adalah Potensi Melawan Kotak Kosong pada Pilkada tentu sangat terbuka, akibat karena penggunaan kekuasaan serta dominasi akses dan Finansial lebih menonjol daripada Figur terbaik yang nantinya dipilih untuk mendapatkan Rekomendasi Partai. Sudah barang tentu Calon Petahana berpeluang untuk itu karena kekuasaan yang mereka miliki, hal ini sudah pernah terjadi pada beberapa Pilkada sebelumnya di bangsa ini.

Asumsi saya, dominasi Partai Politik ini terjadi akibat karena telah adanya hitung-hitungan DPP karena menggap mendirikan sebuah Partai Politik bukan hanya menyita waktu dan pikiran, namun finansial juga menentukan dalam menyusun skema kepengurusan hingga pada oparsiaonal dan biaya tak terduga lainnya sampai tingkat daerah. Hal lain yang dipikirkan oleh DPP adalah agar Ketua Umum dan sang Pendiri Partai dikenal oleh Figur yang diusung dan lebih pentingnya adalah pengabdian terhadap partai setelah terpilih dalam kontestasi Pilkada sehingga perlunya dibekali dan dilihat sejauh mana komitmen mereka.

Berkaca pada kondisi objektif ini, bila desentraliasi politik dalam hal ini peran tersebut tidak dapat diberikan kepada Partai Politik tingkat daerah. Minimal adanya pembatasan kekuasaan, artinya bahwa perlunya regulasi yang mengatur terhadap Peran Bawaslu daerah untuk lebih jauh kedalam mengawasi pencalonan di tingkat Partai, yang selama ini hanya diberikan kewenangan mengawasi pada tahapan rekrutmen dalam hal pendaftaran, assesmen dan lain lain. Bukan untuk mengawal hasil Pleno DPC/DPD hingga ke tingkat Pusat.

Agar figur yang telah diplenokan tingkat daerah sampai ke tingkat Pusat tidak ada perubahan yang signifikan sehingga keadilan demokrasi yang digadang-gadang dapat tercapai, karena daerahlah yang lebih tahu persis figur terbaik siapa yang diusulkan ke DPP untuk mendapatkan Keputusan atau Rekomendasi dalam pencaturan Pilkada bukanlah DPP. Wassalam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *