Oleh: Azmi Syahputra
Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)
FENOMENA pro kontra masing-masing pihak menimbulkan utang kebenaran dan karenanya muncul beberapa pertanyaan penting, yaitu siapakah yang paling benar atas peristiwa yang terjadi. Maka, secara hukum dikenal dengan melalui pembuktian, yaitu perbuatan membuktikan guna menghindari bantah-bantahan maka diajukan melalui hakim guna mendapatkan penilaian guna diketahui kebenaran atau ketidakbenaran atas sebuah fakta.
Jadi pembuktian ini menjadi informasi yang memberikan dasar yang mendukung suatu keyakinan bahwa beberapa bagian atau keseluruhan fakta itu benar, maka bukti (evidence) menjadi penting untuk mendekatkan sebuah informasi menjadi sebuah alat ukur guna dijadikan sesuatu yang menyatakan kebenaran atas sebuah peristiwa.
Dengan pembuktian membenarkan hubungan hukum termasuk jika ada kepentingan hukum yang dirugikan dan sekaligus jadi benang merah guna menepis ego rasa benar sendiri, cara-cara rekayasa, mempertahankan kekuasaan, sikap meremehkan.
Meskipun demikian, ada karakter pembuktian antar lain: pertama, suatu bukti haruslah relevan dengan sengketa atau perkara yang akan diproses. Kedua suatu bukti semestinya dapat diterima (admissible) karena sifatnya yang relevan tadi meskipun demikian dalam praktiknya dapat tidak dapat diterima alat bukti sangat didasari oleh pertimbangan dan kecermatan hakim.
Karenanya hakim haruslah teliti, cermat, objektif, dan jujur sehingga penempatan dan kedudukan bukti dapat dipercaya karena bukti tidak boleh disadarkan pada persangkaan yang tidak semestinya, dan selanjutnya uji pula cara mencari dan mengumpulkan alat bukti harus dilakukan dengan cara cara yang sesuai dengan hukum (exsecusionary rules)
Karenanya melalui forum wadah uji pembuktian diharapkan para pihak untuk bersegeralah menyiapkan alat bukti yang valid dan berkualitas. Selain itu ada hal penting yaitu membangun kesadaran nurani bagi para pihak untuk melakukan introspeksi diri, buang keangkuhan, dan perlu diingat sejarah kemanusian membuktikan cara-cara culas, saling jegal, saling tusuk, saling menjatuhkan bukanlah ciri manusia beradab dan pada waktunya perilaku seperti ini pasti mengalami kekalahan dan semua apa yang diperbuat pada waktunya diminta pertanggungjawaban di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Karenanya yang dibutuhkan saat dan pascaproses pengujian pembuktian ini mari setiap diri warga Indonesia untuk saling menebarkan kebaikan, kasih sayang sesama, menjaga dan berkontribusi dengan karya nyata mewarnai keluarga yang bernama Indonesia.
Hayuk saling jujur untuk mengubah diri sendiri, kalau belum mampu mengubah diri sendiri berarti belum berkewajiban mengubah yang di luar dirinya, mari berdamai dengan perasaan.
Yang lebih utama dan terutama mari menyatukan diri, singkirkan kepentingan kelompok, satukan langkah dengan tujuan bangsa serta semakin memperkokoh rasa nasionalisme, maka jangan sekali-kali melupakan sejarah karena kita tidak mau terbeban utang kebenaran.(*)
Sumber: https://rmol.id/read/2019/05/26/391114/utang-kebenaran