Maluku UtaraPemprov

11 September, 2 Pelabuhan di Malut Segera Berlaku Syarat Vaksin

×

11 September, 2 Pelabuhan di Malut Segera Berlaku Syarat Vaksin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Kartu Vaksin (Foto : Detik)

HARIANHALMAHERA.COM–Rendahnya capain vaksinasi di Maluku Utara (Malut) hingga mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut mulai mengambil langkah.

Salah satunya dengan memperluas pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk pelaku perjalanan. Jika sebelumnya syarat tersebut hanya untuk pelaku perjalanan jalur udara, kini mulai diberlakukan di jalur laut.

Terhitung mulai 11 September nanti, penumpang kapal baik speeboat maupun kapal Ferry yang akan menyebrang wajib menunjukan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama.

Kebijakan ini dibenarkan langsung Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Malut, Armin Zakaria. Namun, syarat wajib sertifikat vaksin ini hanya akan diterpakan di dua pelabuhan di Ternate yang padat aktivitas pelayaran.

Yakni dermaga speedboat Semut di kelurahan Mangga Dua dan Pelabuhan Penyebrangan Feri di Bastiong.

“Rencana  dua titik saja di pelabuhan feri bastiong dan pelabuhan  semut mangga dua mau di terapkan wajib waksin yang akan berpergian menggunakan kapal ferry dan speed boat lewat pelabuhan semut,” katanya.

Artinya, setiap penumpang yang datang maupun berangkat lewat dua pelabuhan ini wajib menunjukan sertifikat vaksin.

Kebijakan ini rencnanya akan mulai disosialisasi kepada penumpang dan penguna jasa transportasi  di dua pelabuhan tersebut pada Kamis  (9/9) hari ini

Armin mengatakan, pemberlakuan syarat vaksin di pekabuhan ini berdasarkan edaran Menteri perhubungan (Menhub(.

“Kalo edaran menhub kan wajib vaksin dan antigen yang gunakan kapal laut. sebenarnya dengan adanya edaran itu setiap operator pelabuhan sudah harus menerapkan itu coba nanti tanya ke KSOP kenapa untuk penumpang kapal ke Manado belum diterapkan,” bebernya.

Sertifikat Vaksin wajib ditunjukan penumpang saat membeli tiket  kapa. “Untuk pengaturan di pelabuhan, mungkin nanti kita rapat teknis dengan operator pelabuhan bagaimana skemanya. Karena ini masih tahap sosialisasi,” katanya.

Baginya, dengan sosialisasi ini agar masyarakat terutama yang belum divaksin yang akan berangkat lewat dua pekabuhan ini bisa menyiapkan diri untuk divaksin. “Kan vaksin gratis. Lagian ini untuk  melindungi masyarakat dari covid-19 . Kalau pakai PCR atau antigen mungkin harus bayar, sehingga ada yang keberatan tapi vaksin gratis,” tukasnya.

Terpisah, juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid -19 Malut  dr. Alwia Assagaf membenarkan kebijakan tersebut. “Sudah disampaikan oleh kepala dinas kesehatan Malut,” singkatanya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *