HukumMaluku UtaraNasional

752 Napi Di Malut Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Termasuk 34 Koruptor

×

752 Napi Di Malut Diusulkan Terima Remisi HUT RI, Termasuk 34 Koruptor

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi remisi HUT RI

HARIANHALMAHERA.COM– sudah menjadi tradisi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) saat menjelang hari besar nasional, yakni mengusulkan penerimaan remisi (pengurangan masa hukuman) bagi warga binaan. Pada HUT RI ke-78 tahun 2023 ini, pihaknya telah usulkan sebanyak 752 narapidana (Napi) dari seluruh 10 UPT Pemasyarakatan yang tersebar di Malut untuk mendapatkan remisi 17 Agustus.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Lili SH. MH saat dikonfirmasi Jumat (11/8) menyatakan, dari jumlah napi yang diusulkan tersebut terdiri dari kasus tindak pidana umum sebanyak 611 orang dan tindak pidana khusus sebanyak 141 orang, dimana terdapat 34 orang kasus tindak pidana korupsi dan 107 orang napi kasus tindak pidana penyalagunaan narkotika.

“Jumlah pidana umum dan pidana khusus yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus tahun 2023 sebanyak 752 orang,”katanya.

Untuk Napi yang dinyatakan bebas lanjutnya, berjumlah 4 orang yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sanana, Kepulauan Sula dan Lapas Kelas II B Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara.

“Yang berhak memperoleh remisi tersebut karena syarat–syarat untuk memperoleh remisi telah dipenuhi,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *