Maluku UtaraPemprovPolitik

Anggota Komisi III DPRD Malut Berniat Geser Kuntu, PDIP Malut Pasang ‘Tanduk’

×

Anggota Komisi III DPRD Malut Berniat Geser Kuntu, PDIP Malut Pasang ‘Tanduk’

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD PDIP Malut sekaligus Wakil Walikota Tidore, Muhammad Sinen

HARIANHALMAHERA.COM– Internal anggota komisi III DPRD Maluku Utara dikabarkan tidak nyaman dengan koordinator komisi kewenangan hingga mewacanakan untuk diganti. Usut punya usut disharmonis itu terjadi lantaran koordinator komisi yang diketahui ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, itu dianggap terkesan interfensi dan menghalangi kerja-kerja komisi.

Gerakan komisi III DPRD Malut tersebut ternyata mendapat tanggapan dari ketua DPD PDI Perjuangan Malut, Muhammad Sinen. Wakil Walikota Tidore Kepulauan ini pun mengatakan bahwa partai tentu menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke pimpinan DPRD, sebab interfensi partai hanya sebatas fraksi PDIP di DPRD.

“Pergantian koordinator komisi III DPRD itu kewenangan di internal DPRD sehingga silahkan saja dan itu sah-sah saja,”katanya, jumat (11/8).

Menurutnya, upaya pergantian Kuntu dari coordinator komisi dengan alasan terlalu internfesi kerja-kerja komisi hingga isu bahwa menghalangi kerja mereka tentu suatu isu yang tidak benar.

“Memang selama ini ketua DPRD Malut kadang tidak tanda tangan undangan rapat yang digelar di Ternate, karena beliau menaati perintah partai dan itu perintah partai,”ungkapnya.

Kenapa harus rapat di Ternate lanjutnya, sementara ibu Kota Provinsi Malut ada di Sofifi sehingga tidak tepat kalau rapat-rapat DPRD Malut di Ternate, mengingat kantor DPRD sendiri dibangun dengan biaya yang besar sehingga aktivitas harus terfokus di gedung rakyat bukan di Ternate yang pada akhirnya menambah beban anggaran, apalagi rapatnya di hotel.

“Kantor DPRD ada kenapa harus rapat Hotel, ini kan pembiayaan juga. Sikap ketua DPRD Malut itu tentu didukung PDIP, karena bukan menghalangi agenda DPRD dan saya perintah dan melarang keras faraksi PDI Perjuangan melakukan rapat-rapat di Ternate, apalagi ketua DPRD sebagai petugas partai di perlemen maka harus melaksanakan sesuai perintah partai,”tandasnya.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *