Maluku UtaraPemprov

Atasi Masalah RSUD CB, Pemprov Cetuskan Strategi Lima Langkah

×

Atasi Masalah RSUD CB, Pemprov Cetuskan Strategi Lima Langkah

Sebarkan artikel ini
Bentangkan spanduk sebagai kritik nakes terhadap manajemen RSUD Chasan Boesoirei Ternate beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM– pemerintah provinsi Maluku Utara akhirnya mulai melakukan upaya pembenahan pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie, setelah sebelumnya sejumlah masalah mencuat mulai dari tata kelola keuangan menjadi olok-olok public lantaran utang menumpuk hingga aksi mogok kerja oleh dokter dan tenaga kesehatan (Nakes) yang berdampak buruk pada layanan pasien.

Sekertaris daerah provinsi (Sekprov) Malut, Samsuddin A. Kadir, pun mengakui bahwa Pemprov benar-benar serius melakukan reformasi di tubuh RSUD CB, dimana untuk mengatasa masalah yang dihadapi saat ini telah disiapkan lima langkah strategis.

“Pemprov akan berusaha untuk atasi masalah yang terjadi di RSUD Chasan Boesoirie, dimana kami telah menyiapkan lima langkah strategis untuk selesaikan masalah di internal RSUD,”katanya, senin (17/7).

Lima strategis tersebut menurutnya, yang pertama adalah pembuatan Rencana Strategis Bisnis atau RSB, dimana gubernur dapat memprioritaskan penyusunan RSB sebagai acuan untuk menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan pelaksanaan anggaran.

“Dengan memiliki RSB yang jelas, langkah-langkah strategis dapat diidentifikasi dan diimplementasikan dengan lebih baik, sehingga memperbaiki akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran,”ujarnya.

Kedua lanjutnya, memperkuat Satuan Pengawasan Internal (SPI), artinya gubernur dapat mengambil langkah untuk memastikan fungsi SPI dalam BLUD RSUD CB berjalan dengan baik, karena ini melibatkan pemberian dukungan sumber daya manusia dan keuangan yang cukup untuk SPI, sehingga mereka dapat melakukan pemeriksaan internal, mendeteksi permasalahan pengelolaan keuangan dan menerapkan pengendalian internal yang efektif.

Kemudian yang ketiga sambungnya, mengaktifkan Dewan Pengawas, tentunya gubernur dapat memastikan Dewan Pengawas berfungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014, salah satunya Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional BLUD, termasuk pengelolaan keuangan dan pelayanan.

“Dengan adanya pengawasan yang efektif, perbaikan dalam pengelolaan dan pelayanan RSUD Chasan Boesoirie dapat tercapai,”ungkapnya.

Selanjutnya langka strategis keempat menurutnya, perbaikan pengelolaan keuangan dan pelayanan, dalam hal ini gubernur dapat mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan pelayanan di RSUD CB, termasuk meningkatkan proses pengadaan obatobatan agar sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, menerapkan sistem pengendalian yang lebih efektif untuk menghindari utang yang tidak terungkap, dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan pelayanan kepada pasien.

Sedangkan langkah kelima dikatakan Sekprov Malut, penanganan utang TTP dan honorer, yang mana gubernur perlu mengevaluasi dan mengatasi permasalahan tingginya utang TTP mulai dari tunjangan, honor, dan pembayaran serta honorer di RSUD CB.

 “Hal ini dapat melibatkan penyusunan rencana pembayaran utang yang teratur, perbaikan sistem pengelolaan keuangan yang mengurangi ketergantungan pada utang, dan evaluasi kebijakan penggajian tenaga honorer,”tandasnya.(lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *