Baru 10 Persen PNS Pemprov yang Divaksin

Ambil TTP Wajib Tunjukan Surat Vaksin

0
406
Kantor Gubernur Maluku Utara, (Foto : malut Post)

HARIANHALMAHERA.COM–Guna mendorong tingkat vaksinasi di Malut yang saat ini masih rendah, berbabagi langkah pun dilakukan Pemprov Malut. Termasuk, mewajibkan surat vaksinasi dosis pertama sebagai syarat pengambilan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) bagi PNS di Pemprov Malut.

Dengan syarat tersebut, tentu dipastikan banyak ASN yang TTP-nya tidak bisa dicairkan. Sebab, dari data yang ada, sejauh ini vaksinasi coid-19 di kalangan ASN Pemprov juga masih di angka 10 persen. Jauh dibawah TNI dan Polri yang sudah 90 persen.

“Kita baru berada pada 10 sampai 11  persen bagaimana kita mau suru bayar kalau pegawai Tara ikut vaksin,” ujar Sekprov Malut Samsuddin A Kadir  kemarin (6/9)

Namun begitu, syarat ini tidak berlaku bagi ASN yang tidak bisa vaksin karena memiliki penyakit tertentu.  Syaratnya tinggal membuat keterangan bahwa sakit sehingga belum bisa vaksin

“Kalau ada yang sakit tidak apa- apa tinggal lapor saja kan jadi kalau tidak mau vaksin berarti melawan ini kebijakan pemerintah jadi saya kira tidak ada masalah,” tukasnya.(lfa/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here