Maluku UtaraPeristiwa

BNNP Malut Tangkap Tiga Pelaku Narkotika

×

BNNP Malut Tangkap Tiga Pelaku Narkotika

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Narkoba (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut), berhasil menangkap tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika. Satu di antaranya adalah oknum anggota Polri berinisial RK (42).

Kepala BNNP Malut, Roy Hardi Siahaan, mengatakan RK adalah anggota Polres Ternate yang tinggal di Kelurahan Mangga Dua. “RK ditangkap pada Selasa 20 Oktober 2020,” jelas Roy, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Malut, Kota Ternate, Senin (23/11).

Dari hasil penangkapan, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 9,03 gram. “Barang buktinya disimpan di dalam plastik zipper. Turut kami amankan sebuah hp merk Oppo hitam, 1 pcs korek api gas dan 1 pcs alat hisap sabu,” katanya.

Dari situ, lanjut dia, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial Ono (52) di sebuah kontrakan, Kelurahan Bastiong Karance.

Dari tangan pria yang tercatat sebagai kontraktor ini, ditemukan dua bungkus plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 2,86 gram. “Kami langsung membawanya ke kantor BNNP Malut untuk diinterogasi,” katanya.

Roy menjelaskan, penangkapan terhadap RK dan Ono berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka bernama Bripka Husmin Arif, oknum anggota Polri di Ternate, yang kini ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas temuan tersebut, RK dan Ono dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka ketiga berinisial MA (29), warga Akeboca yang tercatat sebagai karyawan NSS Ternate. Dia ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 sekira pukul 13.30 WIT. “MA ditangkap saat mengambil paket di salah satu jasa pengiriman,” katanya.

Dari tangan tersangka, kata dia, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkoba jenis ganja kering seberat 3 kilogram, dan 2 plastik berisi sabu seberat 2,19 gram.

Atas temuan itu, MA dikenakan pasal 111 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1, dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara, Brpika Husmin Arif yang kini berstatus DPO masih dalam pengejaran petugas. Roy menegaskan, BNNP Malut memberi kesempatan kepada Bripka Husmin 3 x 24 jam untuk menyerahkan diri.

“Jika tidak, tentu kami akan terus memburunya. Teman-teman media tolong kabarkan ini, biar kita sama-sama berantas peredaran narkoba di Maluku Utara,” tandas Roy. (kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *