Maluku UtaraPemprov

CS Kantor Gubernur Mogok Kerja (lagi)

×

CS Kantor Gubernur Mogok Kerja (lagi)

Sebarkan artikel ini
Petugas Cleaning Service di Kantor Gubernur saat melakukan aksi mogok kerja beberapa waktu lalu akibat belum dibayarkannya upah mereka

HARIANHALMAHERA.COM–Keterlambatan pembayaran gaji rupanya sudah menjadi langganan masalah yang dialami para petugas cleaning service (CS) di Kantor Gubernur Malut. Dari tahun ke tahun, hak-hak mereka ini pun selalu terlambat dibayar. Ujung-ujungnya, aksi mogok kerja pun selalu terjadi.

Aksi inilah yang kini tengah dilakukan para CS di kantor Gubernur. Aksi yang dimulai kemarin itu sebagai bentuk lampiasan amarah para CS lantaran upah mereka selama tiga bulan, terhitung sejak Desember 2020, belum juga dibayar pihak ketiga.

Ditemui wartawan kemarin, beberapa petugas CS mengaku, tunggakan upah ini jauh haari sudah disampaikan ke Kepala Biro Umum dan Perlengkapan (UP) Setda Malut, Djamaludin Wua. Namun, sampai saat ini belum juga ada kepastian.

Karenanya, aksi mogok kerja pun dilakukan. Aksi ini memang sengaja dilakukan karena dianggap jalan keluar. Dengan begitu, bisa mendapat perhatian dari petinggi Pemprov. Meski disatu-sisi mereka juga khawatir akan mendapat teguran. “Kalau tidak begini (mogok kerja, red), akan semakin tertunda. Apalagi mau masuk puasa,” kata salah satu CS yang enggan namanya dikorankan

Setiap bulan, besaran upah yang yang diterima petugas CS sebesar Rp1,8 juta. Jika dihitung sejak Desember, setidaknya total upah yang diterima setiap CS sebesar Rp 5,4 juta. “Semoga dalam waktu dekat ini sudah ada kabar baik,” harapnya

Aksi mogok ini langsung mendapat respon dari Wagub M Al Yasin. Kepada wartawan, Wagub mengatakan, keterlambatan pembayaran upah petugas CS ini juga disebakan pada transisi sistem keuangan, dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Namun, dia memastikan tunggakan upah para CS ini akan segera dibayarkan oleh BPKAD dalam waktu dekat. “Dalam waktu dekat upah cleaning service sudah dibayar,” terang Wagub

keala BPKPAD Ahmad Purbaya yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya siap memproses pembayaran jika sudah ada permintaan dari instansi, dalam hal ini Biro UP. Namun, hingga saat ini permintaan pencairan itu belum diajukan biru UP. “Prinsipnya kami siap membayar jika sudah ada permintaan dan dokumennya sudah lengkap, kami akan proses,”tukasnya.

Hingga berita ini diterbutkan, Karo UP Djamaludin Wua belum dapat dihubungi. (lfa/pur).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *