EkonomiMaluku UtaraTernate

Februari 2023, Inflasi Kota Ternate Capai 6,80 Persen

×

Februari 2023, Inflasi Kota Ternate Capai 6,80 Persen

Sebarkan artikel ini
Kantor BPS Maluku Utara (Foto : Porostimur)

HARIANHALAMHERA.COM– Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara mencatat infalsi Year on Year (yoy) Kota Ternate pada bulan februari 2023 telah mencapai 6,80 persen.

Kepala BPS Malut, Aidil Adha, melalui rilisnya pada rabu (1/3) mengatakan bahwa Kota Ternate mengalami inflasi Year on Year (yoy) Februari 2023 terhadap Februari 2022 sebesar 6,80 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 114,42.

Adil juga menyampaikan perkembangan harga berbagai komoditas pada Februari 2023 secara umum di Kota Ternate menunjukkan adanya kenaikan harga. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Maluku Utara dan BPS Kota Ternate pada Februari 2023 terjadi inflasi Year on Year (yoy) sebesar 6,80 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 107,13 pada februari 2022 menjadi 114,42 pada februari 2023. tingkat inflasi month to month (mtm) sebesar 1,85 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) (Februari 2023 terhadap Desember 2022) sebesar 1,95 persen.

Menurutnya, Inflasi yoy tertinggi terjadi di Kabupaten/kota baru sebesar 7,88 persen dengan IHK sebesar 120,04 dan inflasi yoy terendah terjadi di Kota Waingapu sebesar 3,57 persen dengan IHK sebesar 112,74.

“Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks 8 kelompok pengeluaran, yaitu, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 10,80 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,07 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,90 persen, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 3,47 persen,”katanya.

Selanjutnya kelompok transportasi menurutnya, telah capai sebesar 22,18 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,18 persen; kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran sebesar 0,10 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 1,51 persen.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *