Gaji Anggota Komisi Informasi Malut Belum Dibayar, Awat: Diskominfo Bikin Lembaga Ini Tidak Berdaya

0
159
sekretariat Komisi Informasi Maluku Utara

HARIANHALMAHERA.COM– gaji anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Maluku Utara (Malut), ternyata 5 bulan belum dibayarkan. Upah lembaga pelaksana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008 yang melekat pada Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Pemprov Malut itu disebutkan bahwa belum dibayar mulai pada bulan desember 2022, kemudian disusul bulan mei, juni, juli dan agustus 2023.

Anggota KI Malut Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE), Awat Halim, pun menuturkan bahwa tak hanya tunggakan gaji yang disesalkan mereka tetapi sejumlah program tidak dapat direalisasi akibat dari sikap kepala Diskominfosan Malut, Iksan Arsad dan bendaharanya Ratmi Abd. Latif yang tidak mendukung kerja-kerja KI Malut, bahkan terkesan melemahkan peran dan tugas pokok KI secara kelembagaan.

“Salah satu bukti tidak mendapat dukungan dari Diskominfosan Malut itu adalah tidak membayar gaji komisioner tepat waktu. Lima bulan komisioner KI Malut belum menerima gaji terhitung dari bulan Desember 2022, kemudian bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023,”katanya, minggu (13/8).

Lembaga ini menurutnya, punya anggaran tersendiri hanya saja secara ketentuan telah melekat pada instansi teknis di pemerintah dalam hal ini Diskominfosan, namun kemandirian lembaga KI Malut terkesan dibuat tak berdaya oleh Kadiskominfo dan bendaharanya.

“Tapi yang pasti gaji 5 bulan belum  terima gaji, padahal ada anggarannya. Parahnya gaji satu bulan tahun lalu yakni gaji bulan Desember 2022 sampai sekarang belum dibayar,”ungkapnya.

Keterlambatan pembayaran gaji komisioner KI Malut ini lanjutnya, tentu berdampak buruk terhadap program yang sudah dicanangkan, seperti agenda rapat koordinasi nasional (Rakornas) di Provinsi NTB yang berlangsung pada tanggal 6 sampai 9 Agustus 2023 lalu.

“Rakornas di NTB ini dihadiri KI seluruh Indonesia, tetapi hanya KI Malut yang tak ikut. Menurut kepala dinas dan bendahara bahwa anggarannya tidak ada lagi, padahal sejak awal kami sudah ingatkan agar rakornas tahun ini harus hadir, karena pada forum itu banyak hal yang dibahas, termasuk penguatan kelembagaan,”ujarnya.

Sikap Diskominfosan Malut sambugnya, apabila tidak dibenahi maka dipastikan sejumlah program KI Malut yang rencana direalisasi dalam waktu akan batal, salah satunya kegiatan apresiasi Desa di bidang keterbukaan informasi publik tahun 2023.

“Tentu kita harus koordinasi dengan berbagai pihak, terutama DPMD Malut terkait kesiapan Desa, mulai dari infrastruktur, SDM, dan lainnya. Kalau gaji saja belum terima lima bulan belum bagaimana kita bisa bekerja, koordinasi dengan pihak-pihak dimaksud,”berangnya.

Belum lagi lanjut Awat, program monitoring dan evaluasi (monev) pelayanan informasi publik di badan publik yang akan dilaksanakan tahun 2023 ini tetapi belum ada kepastiannya soal anggaran.

Masalah ini dikatakan Awat, tentu Komisi I DPRD Malut sebagai mitra KI Malut segera bertindak dengan memanggil Diiskominfosan Malut untuk pertanyakan pengelolaan anggaran KI, termasuk gaji yang sampai lima bulan belum dibayar. Selain itu diminta kepada Sekprov Malut agar dapat memberikan perhatian terhadap lembaga KI Malut.

“Memang hasil IKIP tiga tahun berturut-turut (2021, 2022, 2023) pelayanan informasi publik di Malut terutama di Pemprov Malut belum baik, masih jadi juru kunci. Ya, bisa jadi penundaan pembayaran gaji komisioner ini cara kadis dan bendahara untuk memperlemah lembaga Komisi Informasi,”tegasnya.

“Kalau pekan ini belum bayar gaji komisioner, saya akan berkoordinasinya dengan teman-teman komisioner lain untuk mengambil langkah, ya termasuk langkah hokum,”tandasnya.(Ifa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here