HukumMaluku Utara

Gegara Demo Kasus Dugaan Proyek Fiktif 2021, Kadishut Malut Polisikan Koordinator KPD-Setmar

×

Gegara Demo Kasus Dugaan Proyek Fiktif 2021, Kadishut Malut Polisikan Koordinator KPD-Setmar

Sebarkan artikel ini
Aksi oleh KPD-Setmar Kota Ternate soal kasus dugaan proyek fiktir di Dishut Malut di Kejati Malut ternyata berujung proses hukum

HARIANHALMAHERA.COM– aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Komite Pimpinan Daerah Sentral Mahasiswa Merdeka (KPD-Setmar) Kota Ternate di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan kediaman gubernur Malut soal dugaan pengadaan belanja proyek fiktif tahun 2021 pada Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Malut ternyata berujung ke ranah hokum.

Hal itu lantaran Kepala Dishut Malut, M. Syukur Lila, telah melaporkan koordinator aksi KPD-Setmar Kota Ternate, Ikram Sabar ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Laporan secara resmi yang diadukan pada Selasa (28/11) dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Langkah hokum itu ditempuh M. Syukur Lila, karena merasa aksi demo yang dilakukan oleh Fikram Sabar dan kawan-kawan didepan kantor Kejati Malut dan kediaman gubernur Malut, KH. Abdul Gani Kasuba pada Senin, 27 November 2023, tidak mendasar hingga terkesan menyebarkan fitnah.

“Aksi yang dilakukan Fikram dan kawan-kawan itu hanya fitnah, maka Saya laporkan,”katanya.

Sebelumnya aksi itu dilakukan dengan selebaran yang dibagikan Fikram Sabar bersama kawan-kawan didalamnya menyebutkan bahwa terdapat dugaan mafia proyek pengadaan belanja fiktif dalam proyek ekonomi produktif pada tahun 2021 senilai Rp 4 MILIAR lebih, yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Malut dengan nomor 01.A/LHP/XIX.TER/05/2022 tanggal 9 Mei tahun 2022.

Hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima barang diketahui barang tersebut tidak disalurkan. Pengadaan alat produktif terdiri dari 4 unit mesin pengupas pala, 2 unit mesin pengering pala, dan 3 unit mixer dan 1 unit mixer baglog.

Terkait tudingan tersebut, Kadishut Malut menegaskan bahwa rekomendasi temuan BPK RI Perwakilan Malut tahun 2022 atas proyek ekonomi produktif tahun 2021 telah ditindaklanjuti atau dikembalikan pada 15 Agustus 2022 lalu.

“Jadi temuan BPK itu sebesar 194.190.430, dan itu sudah saya lakukan pengembalian, sehingga itu langka hukum yang ditempug ini untuk membuktikan tuduhan para pendemo. Kami adukan mereka (pendemo) ke Polda untuk mempertanggung jawabkan tindakan mereka,”tandasnya.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan itu bukan bentuk alergi kritikan dari publik, namun semata-semata untuk membuktikan tuduhan para pendemo karena telah merugiakan nama baiknya.

“Sebagai pejabat, kami sudah siap diingatkan, dikontrol dan dikritik oleh publik karena itu telah dijamin oleh Undang-Undang. Namun perlu saya ingatkan bahwa kebebasan berpendapat harusnya mempunyai data yang fakta dan kebenaran, sehingga tidak merugikan orang lain,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *