HaltengMaluku Utara

IWIP Minta Kurangi Tarif Pajak Air

×

IWIP Minta Kurangi Tarif Pajak Air

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI : Tambang Nickel di Malut

HARIANHALMAHERA.COM–PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) rupanya keberatan dengan besaran tatif pajak air permukaan yang ditetapkan Pemprov Malut. Mereka menganggap, tarif pajak yang ditetapkan sebesar Rp 2,500 per meter kubik itu terlalu besar.

Olehnya, IWIP meminta tarif tersebut dikurangi. Tidak tanggung-tanggung, perusahaan yang beroperasi di Halmahera Tengah (Halteng) itu meminta dikurangi hingga Rp 750 per meter kubik

Permintaan ini disampaikan langsung Kepala Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ahmad Purbaya. “Mereka (IWIP, red) tetap bayar, tapi mereka meminta tarifnya dikurangi,” katanya.

Pemprov sendiri belum bisa memutuskan menyanggupi permintaan IWIP. Sebab, hal ini masih akan dikuntulasikan lagi ke DPRD provinsi. “Karena ini berkaitan dengan penerimaan. Jadi kita akan bersama sama dengan DPRD untuk melakukan pertemuan dengan pihak IWIP,” katanya.

Sejauh ini, dalam membauar pajak air permukaan IWIP selalu berdasarkan perhitungan sendiri yang belum diverifikasi Pemprov. Dari Januari – Juni tahun 2021 berdasakrna laporan perusahaan, pemakaian air tercatat sebesar 443 ribu meter kubik.  “Nah, nanti dari BPKAD tetapkan SKP agar mereka bayar terlebih dahulu baru kita turun melakukan pengecekan,” tegasnya.

Perbaya mengatakan,  jika PT IWIP sudah setujui  namun  tidak sesuai maka bakal dilanjutkan SKP kurang bayar ke perusahaan.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *