Maluku UtaraPemprov

LKPJ Gubernur Kontradiktif

×

LKPJ Gubernur Kontradiktif

Sebarkan artikel ini
Erwin Umar (Foto : infotimur.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2020 terancam ditolak diterima DPRD Provinsi Malut. Ini menyusul Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) itu oleh panitia khusus (pansus) ditemukan banyak kontradiktif.

Sekretaris Pansus LPJD Deprov Malut Erwin Umar mengungkapkan, dari hasil penelurusan sementara, terdapat ketidaksesuaian realisasi anggaran yang termuat dalam LKPJ dengan laporan SKPD.

Namun, dia belum bisa menyimpulkan berapa besar selisih anggaran yang ditemukan. Sebab, ketidak sesuaian realisasi anggaran sejauh ini baru ditemukan di beberapa SKPD yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), RSUD dr Chasan Bosoirie, Bappeda dan BPAKD.

“Jadi informasi yang kami dapatkan di rumah sakit maupun dinas tidak sesuai dengan data yang tertuang didalam LKPJ,”katanya.

Namun, Politisi Partai Perindo ini mengungkapkan untuk satu kegiatan saja selisuhnya ada yang sampai Rp 30 Miliar. Seperti di RSUD RSUD CB dimana, realisasi anggaran salah satu kegiatan yang sesuai laporan RSUD sebesar Rp 30 miliar, namun di LKPJ  tetulis Rp 60 miliar lebih “Ini kan kita jadi bingung mana yang benar selisi jauh sekali,” bebernya.

Begitu juga di Dinkes. Pansus menemukan selisih anggaran yang cukup besar. ”Informasi dari dinas anggaran yang mereka gunakan itu Rp 90 sekian miliar, sedangkan di LKPJ  Rp 80 sekian milyar,  jadi selisi Rp 16 miliar .itu yang dihitung oleh teman –teman,” tambahnya.

Tidak hanya itu,  refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 juga tidak tertuang didalam LKPJ.  ”Ini yang kita cek apakah memang tidak perlu dilaporkan dalam LKPJ atau seperti apa nanti kita kroscek. Kalau perlu maka harus dimasukan supaya bisa diketahui dan bisa diawasi oleh Pansus,” tegasnya.

 

Pihak Bappeada sendiri kata Erwin mengaku dalam menyusun LKPJ mereka hanya menerima data sesuai yang diserahkan SKPD. Temuan inilah yang membuat Pansus akan kembali mengundang Bappeda sebagai penyusun LKPJ untuk mempertanyakan ketidaksesuaian ini.

“Makanya kita mau dudkan secara bersama supaya karena ini kan satu tolak kasana,tolak Kamari jadi saling melempar, makanya nanti kita panggil lagi Bappeda bersama SKPD secra langsung supaya jangan  baku tolak jawaban,”cecarnya.

Disamping itu pula, Pansus menemukan ada perbedaan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban antara SKPD dengan tim penyusun LKPJ di Bappeda. Dimana, ada SKPD dalam penyusunan laporan menggunakan target kinerja, ada pula yang memakai target penganggaran. “Apakah ini ada miss komunikasi atau kesalapahaman ataupun kurang sosialisasi dari Bappeda seperti apa tentang aturan yang mengatur tentang tata cara penyusunan LKPJ,” katanya.

Padahal dalam Permendagri nomor 18 tahun 2020, seharusnya yang dituangkan dalam laporan pertaggungjawaban adalah target kinerja.  “Ini yang akhirnya kita bimbang bagaimana kita mau menilai bobot rekomendasi LKPJ,” katanya

Olehnya, Pansus bersepakat akan mengembalikan LKPJ ke Bappeda untuk dilakukan perbaikan setelah melihat ada tidaknya kontradiktif antara SKPD lain dan dokumen LKPJ. “Kalau tidak valid semua mau tidak mau kita harus kembalikan untuk perbaiki,”ungkap Erwin.

Dengan waktu yang terbatas, dalam waktu dekat Pansus akan memanggil Dinas PUPR, Disperkim, Dikbud serta beberapa SKPD yang masih bermasalah. “Untuk anggaran Covid- 19, kita akan mengundang Sekda, Bappeda dan BPKAD,” katanya

Dia mengakui ketidaksesuaian anggaran ini sering terjadi setiap tahun. Penjelasan Bappeda alasannya dari Dinas yang tidak koperatif menyerahkan data. Untuk itu, langka tegas Pansus akan menolak LKPJ kalau memang tidak sesuai. ”Kita akan tolak LKPJ kalau dokumen ini tidak sesuai dengan data riil,”tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *