Maluku UtaraPemprov

Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi, Muhaimin Sebut Nama Allah

×

Minta Fee Proyek Masjid Raya Sofifi, Muhaimin Sebut Nama Allah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Fee Proyek (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–LAPORAN Direktur PT ALB ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI ternyata tidak hanya menceritrakan dugaan pemotongan anggaran Masjid Raya Sofifi Shaful Khairaat yang dilakukan pihak BPKAD.

Namun, praktik pemerasan berupa permintaan fee yang dilakukan Muhaimin Syarif, Ketua salah satu Partai Gerindra Malut sebesar Rp 1,5 Miliar ke PT ALB pun turut termuat dalam laporan tertanggal 12 Januari 2022 itu.

Bahkan, foto tangkapan layar berisi percakapan Muhaimin dengan pihak PT ALB melalui aplikasi chatting whatsapp bocor dan beredar di kalangan wartawan. Dalam percakapan tersebut MS pun sempat menyebut nama Allah.

Berikut isi percakapan MS dengan pihak PT ALB.

“Ass..Ada waktu sy mau bicara ya Broo..mksh” (MS)

“Walakum salam” (PT ALB)

Oke Pak (PT ALB)

Usai percakapan tersebut, MS terlihat dua kali menelpon pihak ALB namun tidak direspon.

“Broo, sy baru selesai rapat” (MS)

“Maaf pak, Semalam sy sudah tidur,” (PT ALB)

“(lapiran tulisan tangan) Salam ijin menyampaikan hasil pembicaraan kami tentang komitmen para pihak kami (Rizal, Atos, Ms) yang tersambungkan dengan Pak Atos Senin 11/9/2021 sekitar pukul 8.15 WIB tentang solusi penyelesaian Masjid Raya Sofifi hingga tuntas yang terkait dengan Hak dan Kewajiban sekalihus tanggung jawab antara kami antara para pihak swasta (Be to Be) maka dengan adanya solusi ini, Sy meminta memohon bantuan kepada Yth Bapak Gubernur, Pak Kaban Keuangan Prov serta pihak Dinas PUR Maluku Utara untuk dapat membantu keuangan sesuai terminase yang dimohonkan, Acc, para pihak yang telah kami sebutkan di atas. Terima kasih (MS)

Muhaimin kemudian mengirimkan bukti SP2D

“Mandor dan subkon menanyakan kepastian pembayaran. Saya cuma bisa minta mereka bersabar” (PT ALB)

“Oke, sy sdh tunaikan Komitmen Kita, semoga Allah membantu Kita Semua,” (MS)

Dalam laporan ke Jampidsus itu, Dirut PT ALB Athosuddin Daulay menuturkan tidak mengetahui dan tidak paham hubungan Muhaimin dengan Kepala BPKAD Ahmad Purbaya. “Sepengatahuan kami sduara MS alias Ucu adalah mantan anggota DPRD provinsi Makut dan calon Bupati Kepulauan Taliabu tahun 2022,” tulis Athosuddin

Dia mengaku perminataan Fee yang dilakukan MS ini pun sudah dilaporkan ke Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK). “Pada tanggal 20 Oktober setelah salah Isya di Masjid Raya Sofifi saya menyampaikan langsung kepada Gubernur masalah oknum yang meminta uang sebagai syarat pencairan kepada kami yang terjadi pada bulan September lalu yang berdampak pada pencairan progres pada saat bulan Oktober,” terang Athosuddin. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *