Maluku UtaraPeristiwa

Polda Malut Ringkus 5 Pengedar Narkoba

×

Polda Malut Ringkus 5 Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Narkoba (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Di tengah mewabahnya virus corona (covid-19) di belahan dunia, ternyata hal ini dimanfaatkan oleh beberapa oknum di Maluku Utara (Malut), untuk mengedarkan narkoba. Baik itu jenis shabu maupun ganja.

Direktorat Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Senin (20/4), mengatakan timnya berhasil menangani 4 kasus dan mengamankan 5 pelaku pengedar dengan barang bukti shabu kurang lebih 1.12 gram dan ganja 271.58 gram.

Kasus pertama, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FE (27) yang tercatat sebagai wiraswasta di sebuah kos-kosan, lingkungan Gamayou, Kelurahan Makassar Barat, pada Minggu (5/4).

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 1.12 gram, 1 buah pireks kaca, 1 buah sumbuh yang dibungkus dengan tisue putih dan dibalut plastik hitam yang dililit lakban hitam, serta 1 unit hp.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Setiadi.

Kasus kedua, tepat pada Minggu (12/4), petugas berhasil mengamankan 2 tersangka, berinisial RK (26) wiraswasta, dan IA (35), swasta, dengan lokasi penangkapan di depan Puri Amelia Kelurahan Toboko.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 7 ampel yang berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat keseluruhan 13,14 gram, 2 linting ganja kering dengan bruto 1,39 gram, 1 pak kertas rokok merk semak-semak, serta 1 unit Hp.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kasus ketiga, tepat pada Senin (13/4), petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial DM (25), swasta, dengan lokasi penangkapan di sebuah kamar, tepat di Jalan Pemuda, RT 005 – RW 003, Kelurahan Kasturian.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni,1 kantor kresek hitam yang diduga berisi ranting ganja dengan bruto 7,05 gram, dan 1 unit hp. “Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Kasus keempat, tepat pada Rabu (15/4), petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial FRB (22) yang tercatat sebagai oknum mahasiswa dengan lokasi penangkapan di depan Rumah Sakit Dharma Ibu, Kelurahan Stadion, Ternate.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni 1 paket berisi biji, daun dan batang yang diduga narkotika jenis ganja seberat 250 gram, 1 buah bingkai foto, 1 lembar kain lukisan, 1 lembar nomor resi dalam bentuk sms di Hp, dan 1 buah Hp.

“Pasal yang dilanggar yaikni Pasal 111 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *