Maluku UtaraPolitik

PT IWIP Tidak Usulkan TPS Khusus Pemilu 2024, KPU Malut: Tak Masalah

×

PT IWIP Tidak Usulkan TPS Khusus Pemilu 2024, KPU Malut: Tak Masalah

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat

HARIANHALMAHERA.COM– Manajemen PT IWIP ternyata belum mengajukan permohonan ke KPU tentang penempatan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pemilu Serentak 2024 di dalam perusahan mereka. Hal itu terungkap dalam digelar rapat koordinasi (rakor) bersama Pemprov Malut, KPU Malut, Bawaslu Malut dan sejumlah perusahan pertambangan yang beroperasi wilayah Malut, jumat (5/5) di rumah dinas gubernur Malut, Ternate.

Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, pun mengatakan bahwa perusahan yang belum menyampaikan perhomohan untuk TPS khusus di dalam perusahan sebenarnya tidak menjadi masalah, karena sesuai regulasi yang berlaku maka perusahan harus liburkan aktivitas disaat hari H pencoblosan.

“Memang ada sejumlah perusahan sudah ajukan usulan atau bermohon ke KPU untuk tempatkan TPS khusus dan KPU sudah tindaklanjut, sementara PT IWIP sejauh ini belum ada permohonan dan tidak menjadi masalah,”katanya.

Mekanisme permohonan TPS khusus ini menurutnya, harus disampaikan ke KPU daerah setempat kemudian diteruskan ke KPU RI untuk diketahui.

“Nanti KPU RI menetapkan atau menerima permohonan itu kemudian nanti memasukan dalam pemutahiran data pemilih dan menyiapkan jumlah TPS sesuai dengan kebutuhan data pemilih yang disampaikan by name by address,”ujarnya.

Disentil jika PT IWIP tidak bermohon, Ketua KPU Malut pun menambahkan bahwa karyawan PT IWIP yang sudah terdaftar di daerah masing-masing tentu tidak perlu khawatir, karena sebagai  warga negera Indonesia punya hak pilih yang sudah di data pada coklit kemudian masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Jika ada yang belum terdaftar bisa dimasukan dalam DPS hasil perbaikan menuju daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 Juni 2023. Kemudian soal jumlah karyawan PT IWIP sebanyak 42 000 ini, KPU Malut belum tahu data by name by address, karena PT IWIP tidak bermohon kalau bermohon diputuskan baru diberikan datanya,”ungkapnya.

Pujda menuturkan bahwa alasan PT IWIP tidak bermohon terkait TPS khusus, karena perusahan akan meliburkan karyawan pada hari H pemilihan, yakni tanggal 14 Februari 2024 sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

“Kalau PT IWIP tidak liburkan  karyawan itu urusan perusahan bukan urusan KPU, karena dalam ketentuan libur kalau soal sanksi urusan Bawaslu. Kan dalam Undang-Undang sudah jelas bawha hari H pencoblosan harus libur, kalau tidak mau libur bermohon,”tandasnya.(lfa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *