HARIANHALMAHERA.COM–Salah satu tugas berat Syaifuddin Juba sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Malut adalah menyelesaikan temuan BPK.
Apalagu, Dinas PUPR merupakan satu-satunya OPD di Pemprov yang mengoleksi banyak temuwn BPK Perwakilan Malut.
Penyelesaian temuan BPK ini pun menjadi atensi Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK)
Buktinya, pasca di tugaskannya Syaifuddin, sudah dua kali berturut-turut AGK menyambangi Dinas PUPR bahkan melakukan rapat bersama Kadis beserta jajaran di Dinas PUPR.
Kemarin, usai menyambut kefatangan jamaah haji di Ternate, AGK langsung bertolak ke Sofifi. Di Sofifi, Gubernur langsunh ke Kantor PUPR dan melakukan pertemuan lagi dengan menghadirkan kepala Inspektorat Malut pertemuan berlangsung hingga pukul 16.30 WIT.
Dikonfirmasi usai pertemuan, AGK mengatakan, lawatannya ke kantor PUPR selain silahturahmi juga melihat Dinas -Dinas yang penting PUPR agar harus lebih disiplin
Menurutnya, selaku Gubernur terus memantau langsung agar supaya jangan seenaknya sehingga pembangunan yang ada tidak abal-abal.
untuk itu, dia mengaku, harus memperhatikan proyek yang tidak sesuai alias tidak beres nanti bisa berbahaya apalagi temuan – temuan BPK yang banyak
“Makanya saya hadirkan Inspektorat ke sini agar disiplin sehingga waktu yang laporan keuangan bisa terealisasi sehingga tidak menjadi masalah – masalah lagi kedepan,” katanya.
AGK mengatakan tidak menginginkan hal itu, jika tidak menjadi perhatian PUPR karena itu Ia melakukan pertemuan di PUPR bersama jajaran dan inspektorat kenapa supaya disiplin terhadap penyeleseian temuan agar jangan ada masalah lagi kedepan
Disentil rekanan yang menjadi temuan berulang- ulang kali harus di Blacklist “Iya harus dan sebelum kita turun jabatan harus dibereskan sehingga itu yang saya harapkan,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan M. T Ali menyampaikan, dalam rapat di PUPR pihaknya hanya meminta agar penyelesian temuan Pemprov tahun 2021 dimana terida Dinas PUPR yang belum beres. “Tapi pak Ply Kadis mengatakan akan menyelesaikan temuan itu,” katanya
Saifuddin pun menyebut jumlah temuan BPK yang belum diselesaikan sekitar Rp 6 miliar.
Menurutnya, temuan itu rata – rata pihak rekanan karena itu diminta segera diselesaikan. “Kan waktunya 60 hari kalau dia tidak selesaikan tinggal Inspektorat rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu kan tergantung inspektorat,” ujarnya.
Syaifuddin pun menegaskan akan memblacklist rekanan yang tidak kooperatif menyelesaikan temuan. “Blacklist Bisa kalau rekanan malawang dan pahe temuan berturut -turut berarti tidak berhasil gagal,” tukasnya.(lfa/pur)