Maluku UtaraPemprov

Pusat Tahan DAU Pemprov

×

Pusat Tahan DAU Pemprov

Sebarkan artikel ini
Achmad Purbaya

HARIANHALMAHERA.COM–Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Beginilah nasib dana transfer pusat ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut), khsusunya Dana Alokasi Umum (DAU).

Bagaimana tidak. Selain dipangkas sebesar 4 persen atau sekitar Rp 40 Miliar, Pemprov Malut juga sejak April hingga Mei ini belum bisa menerima transfer DAU dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu).

Sanksi penahanan DAU ini sebagai konsekuensi atas belum dilaporkannya refocusing APBD 2021 oleh Pemprov sebagaimana yang diminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh Pemda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diterbitkan Februari lalu.

Dalam PMK itu, seluruh Pemda diminta merefocusing APBD sebesar 8 persen dari total DAU sebesar Rp 1,2 trilun dalam rangka penanganan dampak pandemi dan vaksinasi Covid-19.

Penanahanan DAU ini pun membuat Sekprov Samsuddin A Kadir selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pun langsung menggelar rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti Edaran Mendagri dan PMK ini.

kepada wartawan, Samsuddin emngaku sejak edaran diterima Februari lalu, hingga kini Pemprov memang belum melakukan refocusing APBD 2021. Akibatanya DAU April belum ditranfser.  “Makanya torang harus segera merefocusing dan melaporkan ke Jakarta karena kalau tidak, nanti tong pe DAU tidak dikirim,” akuinya.

Dijelaskan, sesuai arahan dari MPK, refocusing difokuskan ke pos belanja langsung. “Kemudian kegiatan-kegiatan non DAU juga direfocusing dan anggarannya dialihkan ke DTT untuk pelaksanaan penanganan Covid-19.” jelasnya.

Terkait pemangkasan DAU sebesar 4 persen, diakui memang berlaku di seluruh daerah di Malut. Pemotongan ini akan dilakukan dengan mengurangi jumlah DAU yang ditransfer setiap bulan. “Jadi kalau digabungkan dalam satu tahun Rp 40 miliar,” jelasnya.

Namun pemotongan DAU ini diluar belanja aparatur seperti gaji yang dialokasikan sebesar Rp 800 miliar. “Semua yang mendapatkan DAU itu dipotong 8 persen sehingga pada dasarnya rapat ini dalam rangka  mencari formulasi yang terbaik agar tidak kesulitan dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan,” katanya.

Kepala BPKAD Ahmad Purbaya mengatakan, pemangkasan DAU ada dua tahap. Pertama pengurangan DAU sebesar 4 persen akibat menurunya pendapatan negara. “Jadi kita 4 persen dari belanja langsung per OPD yang sumber dananya dari DAU. jadi kalau DAU hanya Rp 100 juta maka 4 persen dari 100 juta itu yang dipangkas,” katanya.

Soal ini, BPKAD menyerahkan sepenunhya ke OPD  untuk segera dimasukan kegiatan mana yang harus dirasionalisasi. “Kalau dalam satu minggu tidak melakukan rasionalisasi, maka TAPD yang akan melakukan rasionalisasi,” tegasnya.

Sementara untuk pemangkasan DAU tahap kedua yakni refocusing APBD sebesar 8 persen yang bisa brsumber dari anggaran non DAU. Pemangkasan atau rasionalisasinya juga diserahkan ke OPD. “Itu yang bisa kita lakukan supaya DAU kita ditransfer,” katanya.

Diakui lantaran hingga kini DAU tak kunjung di ditransfer, Pemprov pun terpaksa membayar gaji PNS dan THR melalui sumber PAD yang sebelumnya dilakukan optimalisasi sehingga dapat menggenjot PAD.

“Alhamdulillah kita masih mampu membayar gaji dan Minggu depan kita bayar THR. Tapi operasional kita sangat tergantung pada DAU jadi ketika kita tidak refocusing maka jangan menyalahkan kami di keuangan ketika tidak bisa membayar.” tegasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *