HARIANHALMAHERA.COM– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara, kamis (31/8) telah melakukan razia di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate. Dalam razia itu ternyata ditemukan berbagai benda yang dilarang berada dihunian para nara pidana (Napi).
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Malut, Lili, mengatakan, razia yang dilakukan di Lapas tersebut telah menemukan beberapa barang terlarang di hunian warga binaan, seperti botol kaca parfum, kabel jaringan listrik liar, kabel charger dan obat-obatan berlebihan.
“Iya kami temukan sejumlah benda yang dilarang berada di hunian dan langsung dikeluarkan dari area steril Lapas Ternate,”katanya.
Benda terlarang tersebut menurutnya, ditemukan di 3 kamar blok hunian dan dapur umum. Selain itu lanjutnya, dilakukan tes urine terhadap 5 orang warga binaan.
“Pelaksanaan kegiatan penggeledahan ditujukan pada 3 kamar blok hunian dan dapur yang diduga adanya barang terlarang dan berpotensi terjadinya gangguan kamtib.
Lili pun meminta penggeledahan tersebut harus dilakukan secara rutin oleh Lapas Ternate, terutama pada kamar-kamar dan blok hunian untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan terjadi termasuk penggeledahan secara mendetail terhadap barang bawaan atau titipan dari keluarga WBP.(par)