HARIANHALMAHERA.COM–Sekretaris Sekprov Malut Samsuddin A Kadir mengatakan siap memenuhi undangan komisi III DPRD Provinsi Malut untuk memberikan duduk kasus usulan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang kini telah dibatalkan Kementrian ESDM.
Pemanggilan dilakukan lantaran adanya surat kepada kejaksaan tinggi Malut untuk meminta pendapat hukum atau Legal Opini (LO) yang berujung dikeluarkannya surat Gubernur kepada kementrian ESDM tentang permohonan diterbitkannya 13 izin tambang.
Dikonfirmasi, Samsuddin mengaku tidak masalah jika dipanggil Dewan, mengingat komisi III sendiri sebelumnya sudah memanggil DPMPTSP dan Dinas ESDM. “Saya kira nanti dipanggil kita akan menjelaskan. Tidak masalah, kita dipanggil itu biasa, katanya
Soal kelanjutan permohonan 13 IUP yang telah dibatalkan Kementrian ESDM ini, dia mengaku masih menunggu tahapan yang sedang berjalan “kita tunggu mungkin ada hal-hal yang diselesaikan lagi untuk bisa jalan,” tukasnya.(lfa/pur)