Maluku UtaraPeristiwaTernate

Tabrakan Beruntun Di Dermaga Feri Bastiong, ABK KMP Mutiara Pertiwi I Bakal Diperiksa

×

Tabrakan Beruntun Di Dermaga Feri Bastiong, ABK KMP Mutiara Pertiwi I Bakal Diperiksa

Sebarkan artikel ini
tangkapan layar cctv di pelabuhan feri Basitong terlihat kapal tabrak dermaga dan kapal lainnya

HARIANHALMAHERA.COM– Insiden kecelakaan laut berupa tabrakan kapal secara beruntun, rabu (10/5) terjadi di dermaga penyeberangan feri Bastiong, Kota Ternate, Maluku Utara. Dimana, KMP Mutiara Pertiwi I, tujuan Sofifi sekitar pukul 16.48 WIT menghantam dermaga lanjut tabrak salah satu kapal feri yang berlabuh di dermaga tersebut.

Dermaga penyeberangan yang ditabrak tersebut merupakan dermaga satu, bagian sisi utara. meski tidak ada korban jiwa dalam musibah tersebut, namun akibat tabrakan tersebut membuat ujung dermaga patah.

Korsatpel pelabuhan penyebrangan Bastiong Ternate, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIV Provinsi Maluku Utara (BPTD), Fachry Radjiloen, saat dikonfirmasi terkait insiden tersebut mengatakan, bahwa belum mengetahui secara pasti sebab-musabab terjadinya tabrakan tersebut akan tetapi dugaan sementara terindikasikan ada kelalaian dari pihak nakhoda kapal.

KMP Mutiara Pertiwi 1 sendiri lanjutnya, berdasarkan jadwal keberangkatan masuk trip V yang akan melakukan pemuatan menuju Sofifi. Namun, saat hendak berlabuh dan olah gerak atau manuver, kondisi kapal yang masih dalam kecepatan itu seketika menabrak dermaga satu.

Fachry pun memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Dimana, kondisi KMP Mutiara Pertiwi 1 tidak mengalami kerusakaan parah.

“Kapal setelah kejadian tersebut ditarik mengunakan tugboat untuk berlabuh. Sementara nakhoda kapal dan ABK pasca kejadian tersebut akan diperiksa. Untuk aktivitas penyebrangan penumpang maupun kendaraan, sementara ini hanya menggunakan dermaga satu bagian selatan,”ujarnya.

Ia juga belum mengetahui secara pasti total kerugian atas insiden tersebut. Namun soal kerusakaan dermaga ini lanjutnya, menjadi tanggung jawab pihak pengelola kapal atau pihak ketiga, dimana kapal tersebut juga berstatus kapal milik swasta.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *