HARIANHALMAHERA.COM–Mencuatnya praktik jual beli jabatan kepala sekolah (kasek) di Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut) membuat berang wakil guebrnur (wagub) M Al Yasin Ali.
Dia menegaskan praktik dagagangan jabatan ini tidak akan didiamkan, Pemprov akan melakukan pengusutan. Jika ditemukan bukti, maka akan diproses hukum. “Jika semua bukti sudah terkumpul, maka kita akan laporkan ke Kejati untuk diproses hukum.” tegas Wagub, (14/9).
Mantan Bupati Halmahera Tengah (Halteng) dua periode ini meyakini praktik-praktik seperti ini dilakukan oknum-oknum di Dikbud dan sudah berlangsung lama di setiap moment pelantikan Kasek.
“Baru jabatan kepsek saja model ini, apalagi kalalu jabatan eselon II , III. Torang su tara tau sudah dong bermain seperti apa,” katanya.
Jika praktik ini dilakukan oleh oknum-oknum di Dikbud, maka yang paling bertanggung jawab adalah Kepala Dinas. Sebab, dia dianggap tidak mampu mengontrol anak buahanya meski sang Kadis sendiri tidak terlibat.
“Ini kepala dinas yang harus bertanggungjawab walaupun ini dia pe ana buah yang kerja diam diam tapi dia harus kontrol sebelum gubernur kontrol kabawa “tegasnya.
Dia memastikan kasus ini akan dilaporkan ke Gubernur. Sebab, AGK sendiri menurut Yasin tidak menginginkan pelantikan pejabat dikoroti dengan praktik dagangan jabatan. “Ini saya laporkan ke pak gubernur karena pasti ada tim tim yang tukang minta mina ini untuk alasan pelantikan dan sebagainya.
Soal permintaan uang pelicin dengan modur untuk anggaran pelantikan, Wagub menegaskan menegaskan itu hanya alasan saja. Sebab, setiap pelantikan anggaran sudah melekat di Dikbud.
“Silahkan kalian (media, red) carikan bukti. Kalau ada semua bukti akan disampaikan ke gubernur selanjutnya dilaporkan ke Kejati untuk diproses ,” katanya
Bagainya, jabatan apapun harus melalui prosedur yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Misalnya, untuk jabatan eselon II harus melalui lelang jabatan.
Begitu juga untuk jabatan Kepsek, seorang pejabat harus lulus ujian kepala sekolah dan memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan melalui jenjang jenjang karir. “Kalau mau bilang pilih dia pe orang, siapa saja bisa pilih dia pe orang orang ” tandas Yasin. (lfa/pur)