Maluku UtaraPemprov

Komisi IV Deprov Tagih Janji Kepala Disdikbud Malut Terkait Data Evaluasi Kepsek

×

Komisi IV Deprov Tagih Janji Kepala Disdikbud Malut Terkait Data Evaluasi Kepsek

Sebarkan artikel ini
KETUA Komisi IV dr Haryadi Ahmad. (foto: Elfa/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM— Komisi IV DPRD Provinsi Malut yang membidangi pendidikan, menagih janji Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Malut terkait data hasil evuasi kepala sekolah (Kepsek). DPRD mempertanyakan apakah sudah sesuai yang diamanatkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) atau tidak.

Sebagaimana diketahui, janji Kepala Disdikbud Imam Machdi sudah sejak 24 Juni 2020, lalu. Hingga saat ini Disdikbud belum memberikan data hasil evaluasi guru dan kepsek ke DPRD.

“Kepala Disdikbud Malut Imam Machdi pernah berjanji akan mengevaluasi Kepsek sesuai dengan Permendikbud  nomor 6 tahun 2018 tentang guru yang menduduki jabatan kepala sekolah. Yakni, harus memiliki  Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS),” kata Ketua Komisi IV dr Haryadi Ahmad.

Haryadi ikut menyinggung permasalahan yang terjadi pasca pelantikan Kepsek berupa penolakan. Salah satu dugaan penyebab terjadinya penolakan karena sejumlah kepsek yang dilantik tidak memiliki NUKS.

“Kalau sesuai aturan Permendikbud, maka kepsek yang dilantik harus sudah yang memiliki NUKS. Karena itu, komisi IV akan mengundang Disdikbud untuk minta pertanggungjawaban, agar dapat ketahui masalah sebenarnya. Kami berharap mediasi ini bisa menjadi jawaban, sehingga tidak menimbulkan konflik baru,” ungkapnya.

Dia menyarankan, Disdikbud agar tidak berlarut-larut membiarkan persoalan tersebut. Komisi IV, lanjutnya, sangat berharap kepada Disdikbud segera mediasi sekolah dengan kepala sekolah baru.(lfa/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *