Ternate

Ahli Waris Non PNS Terima Tunjangan Kematian di HUT Korpri

×

Ahli Waris Non PNS Terima Tunjangan Kematian di HUT Korpri

Sebarkan artikel ini
Penyerahan santunan kematian kepada delapan ahli waris pegawai non PNS Pemkot oleh BPJS Ketenagakerjaan

HARIANHALMAHERA.COM–Meski bukan tercatat sebagai PNS, namun delapan mendiang pegawai non PNS tetap mendapat tunjangan kematian dari Pemkot melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan tunjangan kematian ini diserahkan kepada para ahli waris di upacara HUT Korpri ke-50 yang berlangsung di kantor wali kota, Senin (29/11).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Ternate, Ahmad Feisal Santoso, menyatakan setiap hali waris menerima manfaat dari Pemkot berupa tunjangan kemarian sebesar Rp 42 juta.

“Pemberian manfaat itu sangat membantu karena berada di situasi pandemi Covid-19, dan pemberian tersebut berdasarkan pembayaran iuran bulanan Rp 11.600 sehingga mereka menerima satu orang sebesar Rp 42 juta,” pintanya.

“Jadi mereka yang diberikan tadi itu kematian biasa, meninggal karena sakit bukan kecelakaan. Jaminan kecelakaan kerja lebih besar dari jaminan kematian biasa dan itu dibayar 48 kali dari upah yang dibayarkan atau dilaporkan ke kita,”tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota M Tauhid Soleman saat memimpin upacara HUT Korpri menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap keluarga besar Korpri di Lingkup Pemkot yang sudah dan sedang mengemban tugas, mengemban tanggung jawab, serta mengabdi kepada negara, kepada bangsa, dan kepada masyarakat di Kota Ternate ditengah-tengah pandemi covid-19 saat ini.

“Sejak pertama kali berdiri, Korpri sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan negara,” paparnya.

Sejalan dengan berlakunya UU Nomor 5/2014 tentang ASN, Korpri siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengemban kesejahteraan anggota.

Sesuai Tema peringatan HUT Korpri ke-50 “ASN Bersatu, Korpri Tangguh, Indonesia Tumbuh”, seluruh Anggota Korpri diharapkan dapat meningkatkan peran pada upayanya untuk memajukan masyarakat dan negara terutama di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini.

Selain itu, seluruh ASN wajib memantapkan fungsi organisasi Korpri sebagai perekat pemersatu bangsa, memantapkan netralitas seluruh anggota, meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, serta meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan.

Pada situasi Pandemi saat ini, ASN harus hadir sebagai kelompok yang mampu mengkolaborasikan sistem sosial untuk menemukan solusi-solusi konkret dalam konteks,pemecahan masalah dan problematika bangsa melalui tugas dan tanggung jawab ASN khususnya memberikan pelayanan terbaik bagi negara dan masyarakat Indonesia.

“ASN harus menjadi perajut kebhinekaan dengan mengedepankan nilai-nilai nasionalisme dan profesionalisme dalam tugas maupun tanggung jawab yang diberikan,” tukasnya.(par/adv/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *