HARIANHALMAHERA.COM–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali meangkap salah seorang pengedar Narkoba jenis ganja. Pelaku yang diketahui berinisial R (21) itu ditangkap di Kelurahan Ngade Kecamatan Ternate Selatan Minggu (26/6).
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasihumas Polres Ternate Ipda Wahyuddin mengatakan, dari tangan R, petugas menyita ganja sebanyak 2 paket kecil dengan berat bruto 1,52 gram.
Dikatakan penangkapan R oleh Tim Resmob unit 1 yang dipimpin Ipda Ni Made Chandra Dewi ini berawal dari laporan warga.
“Pelaku datang mengambil barang bukti narkoba jenis ganja di Ngade . Setelah pelaku mengambil barang, Tim Resmob langsung mengamankan dan menggeledahnya selanjutnya diamankan beserta barang bukti ke Polres Ternate untuk dimintai keterangan,” katanya, Rabu(29/6).
Dari penangkapan R ini, penyidik masih akan terus melakukan pengembangan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain R.
“Terduga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” tutupnya.(par/pur)