HukumTernate

Diduga Palsukan SHM Tanah, Oknum ASN Dishub Malut Dilaporkan ke Polres Ternate

×

Diduga Palsukan SHM Tanah, Oknum ASN Dishub Malut Dilaporkan ke Polres Ternate

Sebarkan artikel ini
Ahli waris tanah didampingi kuasa hukumnya konferensi pers soal proses hukum terhadap oknum ASN Dishub Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Maluku Utara berinsial R alias Caca, Kamis (4/5) terpaksa diadukan ke Polres Ternate untuk diproses secara atas dugaan tindak pidana penipuan berupa pemalsuan surat penebitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunan milik tiga orang ahli waris masing-masing Karim Hi Abdurahman, Muhrim Djamrud dan Rusiah Abdurahman.

Tiga ahli waris melalui kuasa hukumnya, Syafrin S. Aman bersama Hamid Rahakbau kepada sejumlah awak media, mengatakan, kliennya adukan terlapor R ke polisi lantaran tidak terima perbuatan terlapor sehingga menyelesaikan masalah melalui jalur hokum di Polres Ternate.

“Laporan kami ini terkait dugaan pemalsuan surat penerbitan SHM tanah dan bangunan seluas 15×17 meter yang berada di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate,”katanya.

Tanah dan bangunan tersebut menurutnya, ternyata sudah dikuasai oleh terlapor selama kurang lebih 14 tahun itu diperoleh dengan cara diduga telah menipu klien mereka, yakni Karim Abdurahman yang merupakan paman terlapor sendiri.

“Terlapor R menurut kuasa hokum, berinisiatif membuat sertifikat tanah sementara atas nama Hi. Abdurahman Djamrud, karena merasa diri memiliki hubungan keluarga, dimana Karim Abdurahman adalan paman terlapor, namun pada kenyataannya SHM tersebut diterbitkan atas namanya sendiri untuk kepentingan pribadi,”ujarnya.

Mulusnya dalam proses penertiban SHM tersebut lanjut kuasa hokum ahli waris, diduga kuga terlapor R juga melakukan tipu daya terhadap petugas di Kelurahan dan Kecamatan setempat dengan cara menunjukan surat hibah dari Hi. Abdurahman Djamrud yang merupakan orang tua kandung klien kepada dirinya.

“Jadi, atas dasar tersebut, terlapor dilaporkan ke Mapolres Ternate dengan dugaan melanggar pasal 391, 392, 394 Jo pasal 378 dan 372 KUHPidana, olehnya itu, kami berharap kepada Kapolres Kota Ternate agar dapat ditindaklanjuti laporan klien mereka,”pintanya.(lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *