HARIANHALMAHERA.COM–Pencopotan Abdul Gani Hatari (AGH) dari jabatan Direktur Utama (Dirut) PDAM Kota Ternate oleh Pj Wali Kota Hasyim Daeng Barang (DHB) memasuki babak baru.
Gani yang menolak dicopot tetap melakukan perlawanan. Dia menempuh kangkah hukum dengan menggugat SK Pj Wali Kota tentang pencopotan dirinya itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Dikonfirmasi wartawan, Gani membenarkan langkah hukum tersebut. “Sudah saya serahkan ke kuasa hukum untuk menggugat ke PTUN,” singkat Gani Jumat (9/4) pekan kemarin.
Sambil menggugat SK Pj Wali Kota ke PTUN, Gani juga memilih tetap berkantor seperti biasa. Sikapnya yang memilih bertahan membuat Thamrin Alwi yang ditunjuk menggantikan posisinya tidak dapat berbuat banyak.
Thamrin yang hendak masuk kantor, terpaksa memilih balik kanan lantaran setibanya di kantor PDAM mendapatui Gani yang masih tetap berkantor
Kepada wartawan, Thamrin menyatakan secara pribadi, menginginkan tidak penunjukan dirinya sebagai Plt Dirut PDAM menjadi polemik.
“Yang pasti keputusan pemberhentian ini juga berdasarkan pertimbangan dewan pengawas. Kehadiran saya disana juga semata-mata untuk kepentingan pelayanan dasar,” katanya.
Sementara Pj Wali kota Hasyim mempersilahkan AGH untuk menggugat ke PTUN jika merasa tidak puas atas pemberhentian sebagai Dirut PDAM. “Yang pasti saya yakin keputusan pemberhentian Dirut PDAM ini 150 persen juga sama oleh walikota terpilih nanti,”tegasnya.
Dikatakan, pencopotan Gani itu bukan atas dasar like and dislike (suka dan tidak suka). Namun, berdasarkan berbagai pertimbangan. Diantaranya adanya teguran oleh Ombudsman Repubik Indonesia (ORI) Perwakilan Malut, rekomendasi dari badan pengawas PDAM serta statusnya sebagai tersangka. “Belum lagi kinerjnyanya yang tidak mampu dipertanggung jawabkan,” katanya.
Bukan hanya itu, Hasyim juga telah menerima pandapat hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), atas surat pemberhentian Gani Direktur PDAM Kota Ternate.
Dalam surat yang ditandatangani empat JPN masing-masing, R Jeffri Huwae, Soetarmi, Danur Suprapto dan Andi Suharto itu, berkesimpulan bahwa surat Nomor : 36Nl/KT/2021 tanggal 6 April 2021 sebagai Keputusan Tata Usaha Negera (KTUN) adalah sah dan harus dipatuhi.
“Jaksa juga berkesimpulan, bahwa surat Nomor 36/Vl/KT/2021 itu merupakan Keputusan Tata Usaha Negera (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang yaitu pemberhentian dari jabatan direktur saudara Abdul Gani Hatari,” terangnya.
Atas pendapat hukum tersebut, Hasyim meminta Gani harusnya taat hukum dan legowo atas keputusan etrsebut.
“Kalau misalnya dia tidak menerima keputusan pemberhentian dari saya, maka ada jalur hukum yang harus dia tempuh yaitu PTUN,” ungkapnya.
Hasyim menyayangkan sikap Gani Hatari yang enggan meninggalkan ruang kerjanya. “Kalau memang tidak mau keluar dari kantor maka itu menunjukan satu etika yang tidak baik. Karena, PDAM bukan milik keluaraga atau milik pribadi, tapi milik daerahm” katanya
Hasyim mengakui tidak akan mengambil tindakan paksa berupa pengusiran Gani dari ruang kerja dengan pertimbangan kemanusiaan, “Kita mau tegas, tapi dia orang tua. Kita berfikir karena dia juga lebih tua, seharusnya beliau lebih paham terkait aturan, intinya harus lebih legowo lah,” tukasnya. (tr4/pur)