Ternate

Kuasa Hukum Risval Mengadu ke KY dan MA

×

Kuasa Hukum Risval Mengadu ke KY dan MA

Sebarkan artikel ini
Risval Tri Budiyanto (Foto : Kieraha.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Sengketa hukum terkait keputusan wali Kota M Tauhid Soleman mencopot Risval Tri Budhiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Ternate belum berakhir.

Meski Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar dalam putusannya mengabulkan permohonan banding Wali Kota, namun begitu, upaya hukum lanjutan tetap dilakukan pihak tegugat dalam hal ini kuasa hukum Risval.

Kuasa hukum Risval, Hendra Kasim menilai ada pelanggaran yang terjadi dibalik putusan PT TUN Makassar tertanggal 25 April 2022 itu. Pelanggaran itu berupa beredarnya salinan putusan PT TUN di media sosial sebelum di upload ke e-Court.

“Salinan putusan sampai Sabtu 30 April 2022, pukul 16.50 WIT belum juga diupload ke eCourt,” tegas Hendra.

itu atinya, salinan putusan belum bisa diakses para pihak, karena secara resmi para pihak hanya dapat mengantongi putusan banding PTTUN Makassar melalui ecCourt.

Namun, anehnya di media sosial terutama whatsapp justeru sudah beredar salinan putusan PT TUN. “Kami punya bukti soal ini. Kami mempertanyakan putusan tersebut didapatkan dari mana? Kami menduga ada yang janggal dalam proses banding. Baik dugaan pelanggaran hukum maupun etik, ujarnya.

Karena itu, pihaknya melakukan upaya hukum dengan menyampaikan aduan ke Komisi Yudisial (KY) maupun Bawan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). “Panitera dan Hakim PT TUN Makassar akan kami adukan ke Komisi Yudisial dan Bawas Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sebelumnya, keputusan PTUN Ambon yang memenangkan gugatan Risval, dibatalkan oleh PTTUN Makkasar. Pembatalan tersebut tertuang dalam putusan nomor: 63/B/2022/PTTUN.MKS

Dengan adanya putusan tersebut, maka SK Wali Kota tentang pemberhentian Risval dari jabatan Kadis PUPR, sah secara hukum.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *