Ternate

Libatkan LKPP di Empat Proyek MY

×

Libatkan LKPP di Empat Proyek MY

Sebarkan artikel ini
Rival Tribudiyanto

HARIANHALMAHERA.COM– Pemkot Ternate rupanya terkesan berhat-hati untuk melaksanakan empat proyek dengan skema pembiayaan multiyeras (MY) tahun 2019 ini.
Buktinya, untuk melaksanakan empat proyek prostisius ini, pemkot melalui Dinas PUPR
melibatkan lembaga kebijakan pengadaan pemerintah (LKPP) sebagai pendamping
sebagaimana surat Sekkot M Tauhid Doleman dengan nomor: 910/129/SETDA/2019.

Dalam surat itu, tertulis dengan akan dilaksanakannya tender beberapa pragram kegiatan
pekerjaan konstruksi tahun jamak yang bersumber dari APBD Kota Ternate Tahun 2019, maka pihaknya memohon agar dilakukan probity advice terhadap program kegiatan dimaksud.

Empat proyek MY yang akan didampingi LKPP yakni Lanjutan Reklamasi Kayu merah-Klumata Segmen Utara dangan pagu senilai Rp. 35 Miliar. Kemudian Lanjutan Reklamasi dan Kayu merah -Kalmata Segmen Selatan dengan pagu senilai Rp. 69.2 Miliar.

Pembangunan Pasar Moderen Gamalama Lanjutan dengan pagu sebesar Rp. 70 Miliar. Dan
Lanjutan Reklamasi Kawasan Salero-Dufa-dufa dengan pagu senilai Rp. 30 miliar.

Kepala Dinas PUPR Ternate Risval Budhiyanto menuturkan tender keempat proyek MY itu baru akan dilakukan setelah surat sekkot itu direspon pihak LKPP. “Kalau sudah ada, sehari dua siap ditayangkan di LPSE. Kalau reklamasi itu reklamasi keseluruhan baik itu salero dufa-dufa, maupun kalumata-kayumerah,” katanya kemarin.

Risval menuturkan, dari arahan dan petunjuk LKPP sesuai koordinasi awal yang dilakukan
PUPR dan ULP adalah baiknya dilakukan pendampingan oleh LKPP agar kegiatan ini
transparan dan minim potensi penyimpangan.

“Untuk mendukung proses transparansi itulah Pemkot melalui Dinas PUPR dan ULP
menindaklanjuti arahan LKPP,” ungkapnya.

Langkah ini menurut dia, baru pertama kalinya di Pemkot. “Jadi tujuannya tentu untuk
meminimalisir potensi-potensi penyimpangwaan, dan untuk proses tendernya kita masih
menunggu itu untuk mengetahui apakah langsung didampingi online atau bagaimana.”
ucapnya.

Meski begitu pendampingan hanya sampai di proses tender. Sementara terlait dengan ziin
untuk kegiatan reklamasi berupa rekomendasi Amdal telah dikantongi, tinggal menunggu dua izin lagi karena terkait dengan RZP3KP. “Yaitu ijin lokasi dan ijin memulai reklamasi,”
tandasnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *