HARIANHALMAHERA.COM–Pemkot Ternate mulai menertibkan asset berupa tanah dan bangunan yang kini beralih fungsi. Selain rumah dinas Wali Kota Ternate di Kalumata, penertiban juga dilakukan pada rumah dinas Anggota DPRD Kota Ternate di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.
Dimana, sebanyak 8 unit bangunan rumsi yang berlokasi di samping barat SMAN 8 Ternate itu kini dijadikan hunian oleh PNS Pemkot dan sebagai dijadikan kantor dan koperasi SMAN 8 Ternate.
Kasatpol PP Ternate Fhandy Mahmud yang dikonfirmasi mengaku telah menerima surat dari Sekkot Ternate. Surat nomor 011/164/2022 tertanggal 17 Mei 2022 ini berisi perintah segera melakukan pengosongan paling lambat sampai 24 Mei 2022.
Menindaklanjuti surat itu, pihaknya akan mengutus tim negosiator untuk meminta secara baik-baik kepada penghuni rumah untuk segera melakukan pengosongan.
“Kalau pun tidak ada jalan temu ya kita akan mengeluarkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Kalau pun tidak diindahkan maka kita akan mengambil tindakan yang mungkin lebih tegas,” ujarnya.
Sekkot di dalam surat tersebut juga menegaskan upaya pengosongan bakal melibatkan aparat penegak hukum.
Sementara itu, salah seorang warga di sekitar lokasi rumdis yang ditemui mengaku 8 unit rumdis Dekot ini ditempati sebagian besar PNS di Dinas PUPR Ternate lebih dari 10 tahun. Meski begitu, dia enggan menyebutkan identitas pegawai PUPR dari daerah mana.
“Rumah ini pegawai PU yang tinggal. Semua tidak ada anggota dewan,” cetusnya seraya menunjukkan bangunan rumah yang juga dipakai pihak SMA Negeri 8 Ternate.
Dilokasi yang sama, seorang PNS PUPR yang menempati rumdis Dewan ini mengaku dari 8 unit rumah, 3 unit di antaranya dipakai pihak SMA Negeri 8 Ternate untuk dijadikan kantor kepala sekolah dan koperasi. Sedangkan sisanya dihuni ASN PUPR dan pihak Sekretariat DPRD Kota Ternate.
PNS yang enggan namanya dikorankan ini menuturkan, bersama keluarga menghuni rumdis tersebut bedasarkan izin lisan dari Kadis PUPR Ternate saat itu lantaran mereka belum memiliki rumah sendiri.
“Saat memasuki rumah pertama kalinya pada tahun 2010 silam dan itu diizinkan Kadis PUPR, mengingat karena bangunan rumah dinas DPRD ini kosong tanpa penghuni,” ujarnya, Sabtu (21/5) kemarin.
“Memang saat menempati, surat izin tinggal kita tidak ada, tapi dari Pak Kadis suru pegawai yang masih kontrak tinggal saja di sini untuk sementara,” sambungnya.
Sebelum ditempati, dia mengaku kondisi bangunan cukup memprihatinkan. Diana, aliran listrik dan air bersih terputus. Jendela dan pintu rumah juga dirusak. Bahkan, rumah ini dijadikan tempat maksiat.
“Di dalam kamar didapati celana dalam bekas pakai dan botol minuman keras berserakan di mana-mana,” ungkapnya.
Terkait adanya perintah pengosongan, dia mengaku sejauh ini belum mendapat surat tersebut. “Meski sudah belasan tahun menghuni rumah tersebut. Bila sewaktu-waktu aset tersebut dipakai Pemerintah Kota Ternate kami siap angkat kaki,” akunya.(par/pur)