Ternate

Pencopotan Risval Dicurigai Inprosedural

×

Pencopotan Risval Dicurigai Inprosedural

Sebarkan artikel ini
Zainul A Rahman (Foto : Posko Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Terlepas dari hak pererogatif Wali Kota, namun Pencopotan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, menuai kecurigaan dari Komisi I DPRD Kota Ternate. Dewan Kota (Dekot) menilai ada yang prosedur yang tidak dilalui dibalik pencopotan Risval.

Sekretaris Komisi I Zainul Rahman menjelaskan, mengingat dasar pencopotan Risval yakni PP nomor 53/2010 tentang disiplin PNS, maka yang perlu diperhatikan yakni ketentuan dalam PP tersebut yang mengatur tata cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin.

“Dalam dalam PP 53 juga secara jelas menyatakan bahwa, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan,” katanya.

Nah, prosedur ini yang oleh dia dicurigai tidak dilakukan. Apalagu, nama Risval sendiri masuk dalam daftar Pejabat Tinggi Pratama (PTP) yang akan mengikuti uji kompetensi.

“Pemkot perlu menjelaskan kepada publik, apakah prosedur penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS tersebut sudah dilakukan atau belum?? kok Tiba-tiba hari ini sudah diberhentikan dengan dasar aturan Disiplin PNS,” ujarnya

Dia mengatakan, jikalau PP 53/2010 menjadi dasar, maka pemberian sanksi pembebasan dari jabatan atau nonjob termasuk kategori hukuman disiplin berat. Berarti pelanggaran atas kewajiban dan atau larangan sebagaimana yang tercantum pada dasar SK pemberhentian kadis PUPR, yang dilakukan itu fatal dan berdampak negatif terhadap pemerintah dan/atau negara.

Karena itu, komisi I sendiri akan memanggil pihak BKPSDM untuk menelusuri tahapan pemberian sanksi kepada Risval ini. “Pasti ada pemanggilan kepada BPKSD soal ini, namun perlu dibahas dulu kepada pimpinan dan anggota komisi I,” tukasnya

Risval sendiri yang dikonfermasi mengaku mendapatkan SK pemberhentian pada Jumat malam. “Saya juga belum tahu tiba-tiba di copot. Tapi keputusan itu bukan hak saya dan itu merupakan haknya Pimpinan,”sebutnya.

Menurutnya, setiap kesalahan dan kekhilafan yang terjadi di setiap pekerjaan itu merupakan hal yang biasa. Namun, dia mengaku menerima dengan legowo pencopotan ini. “Dibalik kejadian pasti ada hikmah sebab karena jabatan bukan Ahir dari segalanya dan pergantian jabatan dalam  birokrasi itu merupakan hal yang biasa terjadi,” katanya

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi dan Promosi BKPSMD Ternate, Siti Jawan Lessy mengungkapkan pencopotan Risval ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan wali Kota.

Dimana, Risval  dalam melaksankan tugas dan tanggung jawab selama ini dianggap lambat. “Misalnya kegiatan atau acara yang semestinya langsung dihadiri oleh Kepala dinas tapi tidak hadir,” katanya.

Risval juga berdasarkan hasil evaluasi lambat merespon masalah yang dihadapi masyarakat yang membutuhkan peran aktif. Dia mencontohkan masalah banjir di Akehuuda, Bastiong, pembangunan Dermaga Hiri dan rapat bersama DPRD yang dibutuhkan kehadiran kepala dinas tapi diutus kepala bidang.

Bahkan evaluasi terakir soal masalah Gamalama Plaza dan beberapa infra struktur lain. “Inilah dinilai Indisipliner terkait melaksanakan tugas-tugas dia sebagai kadis,”ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Risval dicopit dari jabatan Kadis PUPR Kota Ternate berdasarkan SK Wali Kota Ternate, nomor :821.2/KEP/2043/2021, tertanggal 9 Juli 2021.

Dalam SK itu, dasar pencopotan Kadis PUPR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 3 ayat (17) dan pasal 4 ayat (11) tentang kewajiban dan larangan PNS.

Sementara untuk melaksanakan tugas-tugas di Dinas PUPR Kota Ternate, Tauhid menerbitkan Surat Perintah dengan nomor: 824.4/2044/2021 dengan mejunjuk Staf Ahli Wali KotabTernate bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Ternate Isnain P Siradju sebagai Plaksana tugas Kadis PUPR. (tr4/pur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *