Ternate

Risval PTUN-Kan Wali Kota Ternate

×

Risval PTUN-Kan Wali Kota Ternate

Sebarkan artikel ini
Risval Tri Budiyanto (Foto : Kieraha.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Polemik pencopotan Risval Tri Budiyanto dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Ternate oleh Wali Kota M Tauhid Soleman, memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukumnya, Risval menggugat SK Wali Kota tentang pencopotan dirinya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Hendra Kasim selaku kuasa hukum Risval mengatakan, upaya hukum yang ditempuh itu merupakan langkah konstitusional bagi warga negara yang keberatan terhadap setiap Keputusan TUN. “Dan ini diatur dalam Undang–undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait administrasi pemerintahan,” katanya Minggu (3/10)..

Hendra mengatakan, langkah hukum yang ditempuh ini dilakukan lantaran kleinnya keberatan atas SK Wali Kota Nomor 800/2582/2021. Terutama terkait dengan status indisipliner yang disebutkan dalam SK tersebut.

“Padahal sampai sekarang yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terhadap tuduhan tersebut, atau setidak-tidaknya tidak ada bukti yang cukup untuk menjatuhkan status indisipliner terhadap klien kami,” tegasnya,

Dia juga sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap KTUN yang diterbitkan Wali Kota terutama mengenai status indisipliner Risval kepada Wali Kota. “Surat keberatan ini juga sudah disampaikan ke Wali Kota tertanggal 1 Oktober 2021,”terangnya.

Terpisah, Wali Kota M. Tauhid Soleman menyatakan siap menghadapi gugatan Risval. “Kita ikuti saja prosedur dari yang keberatan.,” tegas Tauhid,Senin (4/9).

Tauhid mengaku, baru melihat surat keberatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Risval. Isi surat itu keberataan atas sanksi yang diberikan. “Kita ikuti arahan KASN, yang pastinya kita siap hadapi, bahkan kuasa hukum sudah ada,” ungkapnya.(tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *