HARIANHALMAHERA.COM–Walaupun sudah ada sanksi dari BKN berupa pemblokiran data kepegawaian, namun hal itu tidak lantas membuat Kamarudin, ASN Pemkot Ternate yang kini menjabat Kepala Inspekrorat Pemkab Sula, bebas sanksi dari Pemkot.
Kepala BKPSDM Ternate Samin Marasaoly mengatakan berencana akan melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin yang pindah tugas ke Pemkab Sula tanpa prosedur mutasi yang diatur dalam peraturan peundang-undangan ini untuk diperiksa.
Namun, rencana itu tertunda lantaran Sekkot Ternate Yusuf Sunya tengah mengikuti kegiatan. “Rencanya surat pemanggilan akan kita laayangkan. Sesuai jadwal Senin pekan depan akan kita periksa terlebih dahulu,” terang Samin.
Apabila dalam pemanggilan nanti Kamaruddin mangkir, maka langsung di BAP. “Kalau nanti yang bersangkutan hadi, maka hasil pemeriksaan akan diserahkan ke Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk diputuskan sanksinya,” tegasnya.
Samin menegaskan, jika terbukti melanggar aturan mutasi, Kamaruddin akal dikenakan sangsi berat melalui proses persidangan. Yang pasti akan kita panggil. Nanti kita juga lihat absen kehadiranya, kemudian daftar gaji,” tandasnya.
Karena masih tercatat sebagai ASN Pemkot, gaji Kamaruddin pun masih dibayarkan Pemkot. “Jadi dokumen yang ditandangani di jabatannya sekarang tentunya berkonswekwens hukum,” tukas Samin.(par/pur)