Maluku UtaraPemprov

Minta PNS Terlibat Proyek Rumah ASN Disanksi

×

Minta PNS Terlibat Proyek Rumah ASN Disanksi

Sebarkan artikel ini
Zulkifli Hi Umar (Foto : Teropong Malut)

HARIANHALMAHERA.COM–Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut mengganti kerugian kepada pihak rekanan pelaksanaan proyek pembangunan perumahan ASN III di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim), mengindikasikan bahwa proyek tersebut memang secara teknis ada masalah.

Munculnya masalah teknis yang menyebabkan Pemprov harus menanggung ganti rugi yang tidak sedikit ini pun diduga kuat adanya permainan oknum PNS baik di Disperkim maupun di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ).

Karena itu, Pemprov diminta untuk memberikan sanksi tegas kepada PNS yang terlibat. ”Sekda selaku pejabat pembina kepegawaian harus bertanggung jawab, untuk itu oknum pegawai  tertentu yang terlibat dalam proyek ini harus dievaluasi dan diberikan sanksi,”desak Ketua Komisi III Deprov Malut Zulkifli Hi Umar

Pasalnya masalah seperti  ini baru pertama kali terjadi. Untuk itu agar kasus serupa tidak terulang, maka perlu sanksi tegas kepada mereka yang bermain. ”Sehingga kami minta pada Sekprov agar berikan sanksi pada oknum pegawai yang terlibat dalam proyek ini agar menjadi bahan evaluasi kedepan,” tegasnya.

Komisi III sendiri setuju dengan langkah yang diambil Pemprov yakni mempersilahkan pihak rekanan yakni PT Jatiluhur Gemilang dan PT Dayatama Citra Mandiri untuk mengajukan proses hukum. ”Sehingga kita minta pihak ketiga segera ajukan gugatan,”katanya.

Komsi III dari awal telah menduga proyek tersebut akan bermasalah, karenanya Deprov menerbitkan rekomendasi meminta inspektorat untuk melakukan audit. ”Dan hasil audit Inspektorat ada masalah sehingga kami merekomendasikan TAPD untuk segera putuskan status proyek ASN III ini,” ucap poliitis PKS Malut ini.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *