HARIANHALMAHERA.COM— Kasus pencemaran nama baik yang kini sudah ditangani aparat kepolisian, bakal berbuntut panjang. Terlapor FT lewat kuasa hukumnya Selfianus Laritmas berencana melaporkan balik pelapor MM.
“Jika laporan terkait pencemaran nama baik terhadap klien saya tidak terbukti, maka kami akan laporkan balik pelapor,” kata Selfianus, sembari menyebutkan, kliennya merasa disudutkan, apalagi statusnya sebagai istri dari tokoh agama.
Selfianus menjelaskan, tidak benar kliennya mengucapkan kata-kata yang tidak tertanggung jawab secara hukum sesuai yang dilaporkan. Dia juga membantah bahwa pernah ada upaya mediasi terkait dengan persoalan ini, sebab kliennya belum pernah dihubungi pelapor.
“Klien saya merasa disudutkan. Dan sesuai fakta, tidak pernah menyampaikan kata-kata seperti yang dilaporkan, dan tidak benar ada upaya mediasi persoalan ini. Sebab, klien saya tidak pernah dihubungi,” pungkas Selfianus.
Baca Juga: Menghina, Isteri Tokoh Agama Dipolisikan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, FT dilaporkan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halut tentang pencemaran nama baik terhadap MM, pada Kamis (9/4).
Lewat pengacara pelapor Reli JV Laike, disebutkan bahwa kejadian terjadi pada 9 Maret lalu. Namun baru dilaporkan dikarenakan upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak ada titik temu.(san/fir)