HARIANHALMAHERA.COM–Usulan penutupan aktivitas transportasi antara kabupaten/kota dan pasar selama 17
hari sebagaimana yang direkomendasikan panitia khusus (pansus) Covid-19 DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut), ternyata tidak mendapat angin segar dari gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Pemprov Malut.
Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku ketua gugus tugas Pemprov Malut justeru lebih memilih menegakkan kedisiplinan warga terhadap empat imbauan pemerintah yakni, berdiam diri di rumah, menjaga jaga jarak aman, hindari kerumuman dan mengenakan masker saat
berada di luar rumah.
”Kita hadapi wabah covid-19 ini dengan penuh ikhtiar dan kedisiplinan, insyah allah masalah ini kita bisa selesaikan. Kedisiplinan lebih penting. Kuncinya disitu,” singkat AGK usai menghadiri paripurna penyampaian LKPJ tahun 2019 kemarin.
Selain Pemprov, rekomendasi yang dikeluarkan Pansus itu juga mendapat reaksi penolakan dari Pemkot Ternate. Salah satu poin yang termuat dalam rekomendasi Pansus yang ditentang Pemkot adalah penutupan pasar selama 17 hari.
Bahkan, Wali Kota Ternate, Burhan Andurrahman pun dengan tegas menyatakan tidak akan melaksanakan isi rekomendasi pansus itu dengan alasan pasar adalah jantung ekonomi bagi warga Kota. “Saya sendiri tidak akan melakukan hal itu (menutup pasar, red),” tegasnya.
Menutup aktivitas perdagangan, baginya bukan persoalan yang mudah. Karena dampaknya akan lebih besar baik kepada pedagang maupun kebutuhan warga. “Apakah kita bisa kuat membiaya pedagang yang kita sudah hentikan.
Kemudian kalau orang ada uang kan dia tidak bisa makan uang tapi beras, ikan dan sayur itu harus ada. Dan barang ini adanya di pasar,”ungkap dia.
Burhan mengatakan, saat ini gugus tugas covid-19 Kota Ternate telah melakukan sejumlah langka salah satunya merekayasa lalu lintas di sekitar pasar, dan menerapkan kawasan pasar sebagai daerah wajib menggunakan masker. “Dan petugas kita sudah tempatkan. Siapa yang
tidak pakai masker, tidak bisa masuk dalam pasar,” katanya seraya mengaku pihaknya juga akan mengatur kembali jam operasi pasar.
Juru bicara (jubir) gugus tugas percepatan penanagan Covid-19 Ternate, Anas Conoras menambahkan, sanksi terhadap mereka yang tidak mengenakan masker saat masuk ke pasar telah dilakukan oleh petugas. “Ada masyarakat ke pasar tidak menggunakan masker petugas
pasti menyuruh pulang, ,” pintanya.
Terpisah, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ternate Taher Lahetupa mengatakan, selaku pihak yang mengelola palebuhan penyebrangan dan pelabuhan speedboat, KSOP siap menutup seluruh akses pelayaran sepanjang ada SK Gubernur.
“Kita dari perhubungan pada prinsipnya mengikuti saja kan kebutuhan daerah,”katanya.
Karena belum ada dasar hukumnya, maka aktivitas penyebrangan antara antar kabuapaten di Malut masih berjalan seperti biasa.
Meskipun belum ada SK Gubernur, namun penutupan bisa dilakukan jika daerah tersebut sudah ditetapkan status Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) sebagaimana yang diatur dalam pasal 13 peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 25 tahun 2020.
“Kalau melihat peraturan itu maka penumpang antar kabupaten masih jalan terkecuali sudah PSBB. Maka sekarang untuk rekomendasi Pansus harus ada SK Gubernur. Jika sudah ada, kita akan tindaklanjut di lapangan,” katanya.
sekedar diketahui Enam poin Rekomendasi Pansus yakni untuk menghentikan transportasi antar kabupaten kota baik darat, laut maupun udara selama 20 hari, termasuk waktu persiapan penutupan selama 3 hari.
Pansus juga meminta menutup pasar dan pusat perbelanjaan selama 17 hari dan melakukan penyemprotan desinfektan secara massal di rumah rumah penduduk.
Merekomendasi untuk dilakukan surveilans dengan prioritas pada wilayah terjangkit dengan berbasis desa/kelurahan, untuk mendata penduduk yang kemungkinan terpapar virus.
Keempat, Memberikan bantuan obat obatan, makanan dan BLT kepada masyarakat yang rentan. Kelima meningkatkan kapasitas pelayanan RSUD dr Chasan Boesoirie untuk
diprioritaskan untuk pelayanan covid-19. serta mendorong peran RS milik Pemerintah dan Swasta untuk menangani penyakit selain Covid-19, dan poin keenam meningkatkan kapasitas Karantina sesuai standar dan prosedur operasional karantina. (tr3/lfa/pur)