HARIANHALMAHERA.COM–Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali mencatatkan angka Pasien Covid-19 yang sembuh. Kemarin, (27/7), dari hasil pemeriksaan ratusan spesimen follow up, ditemukan sebanyak 21 orang yang telah dinyatakan negatif dari Korona.
Juru bicara (jubir) gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Malut, dr Alwia Assagaf menuturkan ke 21 pasien sembuh ini terebar di tiga daerah masing-masing Pulau Morotai 15 orang, Halmahera Utara (Halut) 4 orang dan Halmahera Selatan (Halsel) 2 orang. “Dengan begitu Total kumulatif pasien Covid-19 yang sembuh di Malut kini menjadi 289 orang,” terang Alwia.
Penambahan pasien sembuh ini lebih tinggi dari jumlah kasus positif baru di Malut yang kemarin tercatat sebanyak 14 kasus. Dengan sebaran 9 orang dari Kepulauan Sula (Kepsul) 3 orang dari Pulau Morotai, serta Kota Tikep dan Halsel masing-masing satu kasus.
Dengan tambahan 14 kasus ini, secara akumulatif jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Malut menjadi 1.455. “Untuk pasien meninggal hari ini (kemarin, red) satu orang dari Tikep. jadi Total kumulatif kasus kematian pasien corona kini sebanyak 46 orang,” tukasnya.
Di lain tempat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan petunjuk teknis klaim bagi rumah sakit yang merawat pasien dengan penyakit infeksi emerging (PIE), khusus Covid-19.
Petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
”Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian, lembaga, dan badan yang terlibat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati. Lembaga yang terlibat dalam penanganan Covid-19 antara lain Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan rumah sakit.
Menurutnya, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Ada berbagai kriteria mereka yang mendapatkan fasilitas klaim. Untuk pasien rawat jalan yang tergolong suspek, harus melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto bagian thorax atau dada. Sedangkan untuk pasien rawat jalan yang termasuk pasien konfirmasi Covid-19 harus melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Sementara untuk pasien rawat inap berbeda bisa diklaim jika pasien tersebut termasuk dalam kondisi pasien suspek, probable, atau konfirmasi. ”Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA),” ungkapnya.
Widyawati mengingatkan bahwa rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan yang ditunjuk. Bisa juga rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan pelayanan kesehatan rujukan pasien. Termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.
”Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnosis,” tuturnya. Selain itu juga bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (jpc/pur)