HARIANHALMAHERA.COM–Tim Operasional Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tobelo, mengamankan 4 orang karyawan Toko Galaxy. Mereka diduga terlibat dalam kasus pencurian disertai penggelapan barang milik toko, tempat mereka bekerja.
Keempat pelaku tersebut berinisial RG alias Rom (27), warga Desa Foli, Kabupaten Halmahera Timur, HP alias Anto (21), warga Desa Cera, Kacamatan Loloda Utara, ACS alias Al (23), warga Desa Gorua, Tobelo Utara dan MTP alias Max (21), warga Desa Rawajaya, Tobelo.
Para pelaku berhasil diamankan tim Reskrim Polsek Tobelo di kediaman mereka masing-masing, setelah sebelumnya polisi berhasil mengungkap identitas mereka lewat bukti CCTV di gudang toko tersebut.
Kasubag Humas Polres Halmahera Utara, Iptu. Mansur Basing, menuturkan kasus pencurian dan penggelapan barang milik Toko Galaxy terjadi pada Rabu (18/11), setelah pihak korban membuat laporan terkait persoalan tersebut.
“Kasus pencurian ini, kami baru berhasil mengungkap pelakunya, sekaligus mengamankan mereka pada hari Jumat (20/11) kemarin,” kata Mansur, Selasa (24/11).
Selain mengamankan pelaku, lanjut Mansur, tim Reskrim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 6 karton dan 11 kotak susu SGM. Sedangkan sebagian diduga sudah dijual ke kios – kios di seputaran Tobelo.
“Barang yang dilaporkan telah dicuri pelaku itu sebanyak 18 karton susu SGM. Kalau diuangkan maka sekitar Rp14.835.000,” terangnya.
Saat ini, lanjut dia, para pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tobelo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini pelaku dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (dit/kho)