Kolom

Ketidakpastian Penerimaan Real Count KPU

×

Ketidakpastian Penerimaan Real Count KPU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi; (Foto : bengkulu today)

Oleh: Sugiyono Madelan
Peneliti Indef dan pengajar Universitas Mercu Buana

KEMAJUAN perhitungan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencapai 49,83 persen, namun masih terasa terjadi peningkatan ketidakpastian penerimaan real count KPU.

Masalahnya adalah distribusi persentase penduduk Indonesia sebesar tiga persen ke atas berada di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Sulawesi Selatan, terutama Jawa Barat (18,34 persen), Jawa Tengah (13,08 persen), dan Jawa Timur (15,00 persen) tahun 2017 (BPS, 2018).

Akan tetapi kegiatan real count KPU pada posisi Senin pagi 29 April 2019 mencatat kemajuan perhitungan di provinsi penentu utama kemenangan Pilpres provinsi Jawa Barat masih sebesar 28,3 persen, Jawa Tengah sebesar 58,2 persen, dan Jawa Timur sebesar 33,7 persen.

Perbedaan kemajuan perhitungan real count antar provinsi dan tertinggalnya provinsi utama penentu kemenangan Pilpres 2019 telah memperbesar arus deras desas-desus masalah independensi KPU, menambah jumlah demonstrasi anti kecurangan Pemilu, dan penguatan wacana people power.

Penambahan jumlah pasukan Brimob dari daerah ke DKI Jakarta dan pemanggilan Eggi Sudjana atas dugaan menghasut gerakan demonstrasi people power, itu telah menguatkan kebutuhan penyelesaian sengketa Pemilu di luar jalur persidangan, menjadi berpotensi menimbulkan pengadilan jalanan.

Sementara itu hasil perhitungan kemenangan Pilpres di provinsi Bengkulu yang pada Sabtu pagi 27 April 2019 mencapai 100 persen, dengan jumlah suara Joko Widodo-Maruf Amin semula sebesar 582.564 kemudian posisi perhitungan berubah ke 99,99 persen pada Minggu malam 28 April 2019 dengan jumlah suaranya turun menjadi 582.125.

Pada Senin pagi 29 April 2019 jumlah suara naik lagi menjadi 582.572. Bahkan hari-hari sebelumnya kubu Joko Widodo-Maruf Amin yang semula menang berdasarkan laporan lembaga survei quick count dan menang dalam real count hitung suara KPU, namun berubah lagi menjadi kekalahan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Perubahan tersebut terjadi setelah KPU mendapat koreksi pemberitaan media massa, namun tanpa keberadaan publikasi secara luas menggunakan landasan berita acara hasil rapat pleno terbuka hitung suara KPU.

Jadi, sumber ketidakpastian penerimaan real count KPU itu berasal dari kegiatan koreksi hitung suara KPU tanpa berita acara perubahan pada rapat-rapat pleno terbuka rekapituasi, tanpa publikasi secara luas.

Ketidaktransparansian terlihat pada ketiadaan dokumen perubahan hitung suara. Banyaknya jumlah kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi di Indonesia, membuat rapat-rapat pleno terbuka rekapitulasi hitung suara KPU kurang unik untuk dipublikasikan.

Di samping itu publikasi tindak lanjut penindakan terhadap pelaporan kecurangan yang dilaporkan ke Bawaslu kalah cepat dibandingkan derasnya arus ketidakpuasan penyampaian kecurangan-kecurangan Pemilu 2019.

Koreksi keliru kode pemenang Pilpres quick count di televisi memperbesar suasana iklim ketidakpastian itu.(*)

Sumber: https://rmol.co/read/2019/04/29/387942/ketidakpastian-penerimaan-real-count-kpu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *