HaltimMaluku Utara

Depot BBM PT Antam Harus Pindah ke Ternate

×

Depot BBM PT Antam Harus Pindah ke Ternate

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kantor PT Antam Maluku Utara. (foto: net)

HARIANHALMAHERA.COM–Keberadaan titik serah Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk PT  Aneka Tambang (Antam) Tbk di Manado Sulawesi Utara (Sulut) ikut disorot Badan Pemeriksa Keungan (BPK) Perwakilan Provinsi Malulu Utara (Malut).

Kepala BPK Malut Marius Sirumapea mengatakan, keberadaan titik serah BBM PT Antam di Manado merugikan Malut. Mengingat, dalam setahun total pajak BBM PT ANtam ditaksir mencapai Rp 100 miliar. “Bahan Bakar kendaraan bermotor Antam menggunakan Depot di Manado itu kan nggak bisa, yang dapat BPKB-nya Manado,”,cecarnya

Olehnya dia meminta Gubernur segera berkordinasikan dengan PT Pertamina untuk memindahkan titik serah BBM perusahaan plat merah itu ke Ternate.

“Nanti pak gubernur ketemu dengan pertamina supaya bangun depot disini bantukan kita untuk naikan pendapatan bapak ke Pertamina  hal ini agar tidak ada alasan tambang- tambang itu menggunakan daerah lain  ,kan kasihan mereka nambang di kita pendapatan di Daerah lain,” katanya.

Marius menegaskan, tahun depan, pihaknya akan memitigasi  terkait dengan tambang  terutama pajak, mulai dari pajak  air permukaan hingga pajak BBM yang seharusnya milik Provinsi Malut. “Kalau mereka tidak mau buka kita paksa aja”,ungkapnya

Terpisah Plt Kadis ESDM Malut Surianto Andili menambahkan, sejak kewenangan IUP diambil alih pusat, Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) oleh Perusahaan langsung disetor perusahaan ke pusat tidak lagi ada tembusan ke Pemprov.

Akibatanya selama dua tahun terakhir Pemprov tidak memiliki data. Bahkan IUP hanya bisa lihat  patokannya di Mode. “Karena RKAB tembusan tidak sampai ke kita sejak tahun 2021 sampai 2022,” ujar Surianto

Oleh karena itu, pertemuan di Jakarta bersama komisi II  DPRD  pekan kemarin, dirinya meminta agar pengawasan dikembalikan ke daerah. “Sekarang kita turun ke lokasi tidak ada kewengan (pengawasan) yang menjadi persoalan , makanya saya minta pengawasan kembalikan ke Provinsi tapi kan harus dimasukan dalam aturan makanya menunggu di putuskan,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *