Maluku Utara

Polda Malut Musnahkan Ribuan Miras Hasil Sitaan

×

Polda Malut Musnahkan Ribuan Miras Hasil Sitaan

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan babuk miras hasil sitaan oleh Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Polda Maluku Utara, kamis (12/1), melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) minuman keras hasil penindakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) tahun 2022. Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di Mako Dit Samapta Polda Malut itu dipimpin langsung Kapolda Malut, Irjen Pol. Midi Siswoko.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Malut, Brigjen Pol. Drs. Eko Para Setyo Siswanto, Irwasda Polda Malut dan sejumlah pejabat utama Polda Malut.

Kabidhumas Polda Malut, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, mengatakan jumlah babuk hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut sebanyak 15.841 miras terdiri dari botol, kantong beserta kaleng dengan rincian 6.582 botol dan kantong cap tikus, 4 toples cap tikus akar, 10 jerigen cap tikus, 64 botol kawa-kawa, 249 botol beer guinness hitam, 12 botol beer bintang, 518 kaleng beer bintang putih dan Hitam, 3 botol anggur merah dan 4.037 kaleng snow beer.

Selain itu lanjutnya, terdapat 4.283 kaleng tsing tao, 19 botol kasegaran, 16 botol mix-max, 23 botol smirnof putih, 6 botol tanduay, 1 botol callorossy, 12 botol captain morgan, 1 botol anker stouth.

Ada juga sambung jubir Mapolda Malut ini, miras hasil pelimpahan babuk dari Kejaksaan sebanyak 8.994 botol, kantong beserta kaleng dari 13 kasus yang juga ikut dimusnakan, yang terdiri dari 109 botol dan 8.426 kaleng jenis Beer serta 422 kantong dan 37 botol cap tikus.

“Dengan digelarnya pemusnahan barang bukti minuman keras ini merupakan bukti bahwa Polda Malut akan terus menindak tegas peredaran miras di wilayah Malut dengan harapan Kamtibmas tetap terjaga, aman dan kondusif serta dapat menyelamatkan generasi muda dari minuman keras,”tuturnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *