Halbar

Kemenag Halbar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2023, Ini Besarannya

×

Kemenag Halbar Sudah Tetapkan Zakat Fitrah 2023, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Foto Tribunnews.com

HARIANHALMAHERA.COM– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) sudah menetapkan zakat fitra pada Ramadhan 2023, dimana berdasarkan rapat penepatan zakat oleh Kemenag Halbar melalui Seksi Bimas Islam bersama stakeholder yang berlangsung di aula telah ditetapkan sebesar Rp 37,500 per jiwa.

Kepala Kemenag Halbar, Drs. H. Hasbullah Tahir, rapat penetapan zakat fitrah berbeda dengan yang lainnya, karena penetapan zakat fitrah ini harus melibatkan sejumlah lembaga terkait untuk memperkuat pengambilan keputusan.

“Zakat fitrah diambil dari bahan makanan pokok yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat setempat berupa beras dengan besaran yang telah ditentukan,”katanya.

Setelah ditetapkan zakat fitra melalui SK lanjutnya, diharapkan semua pihak mensosialisasIkan besaran zakat tersebut sekaligus waktu mengeluarkan zakat fitrah oleh masyarakat baik melalui KUA dan mesjid, sehingga informasi mudah diakses dan dapat bermanfaat bagi para wajib zakat (Muzakki) dan penerima (Mustahiq).

“Diharapkan pada pengelola zakat agar pengumpulan dan penyaluran zakat dilakukan dengan baik oleh lembaga resmi seperti UPZ, tetapi berdasarkan syariat yang ada, sehingga lebih mudah dan lebih  bermanfaat,”ujarnya.

Sementara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DiperindagKop) Pemkab Halut menyampaikan bahwa harga beras hingga saat ini dijual berfariasi sesuai merek, dimana hargnya mulai Rp 11.000/kg sampai Rp 15.000/kg.

Sedangkan laporan harga beras dari masing-masing Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di wilayah Halbar, ternyata berbeda, seperti disampaikan Kepala KUA. Kecamatan Loloda Iskandar Djen S.Hi bahwa harga beras tertinggi Rp 18.000/kg dan terendah Rp. 15.000/kg.

Harga berbeda juga di Kecamatan Ibu, dari tertinggi Rp 15.000/kg dan terendah Rp 14.000/kg, Kecamatan Ibu Selatan, harga tertinggi Rp 16.000 kgdan terendah Rp 15.000/kg. Kecamatan Sahu, harga tertinggi Rp 17.000/kg dan terendah Rp 14.000/kg. Kecamatan Sahu, harga tetinggi Rp 15 000/kg, terendah Rp 12.000/kg. Kecamatan Jailolo Timur, tetinggi Rp 18.000/kg dan terendah Rp 16.000/kg. Kecamatan Jailolo Selatan, harga tertinggi Rp 15000/kg dan terendah Rp 14.000/kg. dan Kecamatan Jailolo, harga tertinggi Rp.16.000/kg dan terendah Rp 15.000/kg.

Dari penyampaian masing-masing KUA terkait harga beras dan penyampaian masukan dari peserta rapat dan Ormas Islam akhirnya besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Halbar itetapkan berdasarkan harga beras rata-rata yaitu Rp 15.000/kg dikalikan dengan 2,5 kg, beras menjadi sebesar Rp. 37.500/jiwa.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *