HARIANHALMAHERA.COM– Upaya gugatan Rahim Yasin terhadap PT NHM (Nusa Halmahera Minerals) ibarat ‘senjata makan tuan’. Betapa tidak, setelah sebelumnya berkoar untuk gugat PTNHM ke pengadilan soal haknya belum dipenuhi ternyata dianggap sebagai pencemaran nama baik terhadap Presdir sekaligus Owner PTNHM, Haji Romo Nitiyudo Wachjo (Haji Robert).
Kabarnya, kuasa hokum PTNHM pada tanggal 10 Oktober 2023 kemarin telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rahim Yasin terhadap Haji Romo Nitiyudo Wachjo dan NHM.
Baja juga: Haji Robert Tidak Pernah Melakukan Wanprestasi Pada RY
Rahim Yasin dilaporkan dengan pengaduan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 31 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan melalui salah satu media online CERMAT.
Kuasa hukum NHM, Iksan Maujud pun membenarkan bahwa pengaduan soal dugaan pencemaran nama baik itu telah dimasukkan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Malut dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/53/X/2023/MALUT/SPKT dan saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut.
Baca juga: NHM Penuhi Kewajiban Penilaian DAS Galela
“Kami secara tegas melaporkan Rahim Yasin ke polisi, karena pada Selasa, 31 Juli 2023 melalui media online CERMAT klien kami diberitakan dengan judul “Seorang Pengacara Akan Gugat PT NHM di Pengadilan Negeri Ternate” yang isi dalam pemberitaannya mengatakan ada jasa honorarium yang tidak dibayarkan dari pihak NHM kepadanya,”katanya.
Menurut Iksan, apa yang telah disampaikan Rahim Yasin di media atas kliennya yang menyebutkan bahwa Haji Robert belum membayar jasa hukumnya selama 2 tahun itu sangat tidak benar alias Hoax.
Baca juga: Disnakertrans Apresiasi NHM, Ditengah ‘Sesak Napas’ Tidak PHK Karyawannya
Iksan Maujud menambahkan, bahwa hubungan kerja antara kliennya dengan Rahim Yasin tidak ada lagi, karena hubungan kerja mereka hanya ada jika terdapat penanganan perkara oleh Rahim Yasin. Sehingga jika tidak ada pemberian jasa hukum, maka tidak ada honorarium yang diberikan ke Rahim Yasin.
Baca juga: GMP Award 2023, NHM Raih Dua Penghargaan dari Kementerian ESDM
Iksan pun menegaskan, bahwa menyebarkan berita bohong melalui media online merupakan perbuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 1 dan 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dan berita-berita yang menimbulkan kebencian dan permusuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Baca juga: NHM Banjir Prestasi, Giliran ERT Raih Gelar Best Team Spirit Di Ajang IFRC ke-20
“Apa yang dilakukan oleh Rahim Yasin ini harus diproses secara hukum, sehingga ada kepastian atas apa yang diberitakan.
Baca juga: Inovasi Nursery NHM Berhasil Masuk Nominasi Subroto Awards 2023
Selain itu lanjutnya, perlu diketahui bahwa untuk proses perdata di Pengadilan Negeri Ternate yang saat ini telah masuk dalam agenda pokok perkara, mereka juga akan menuntut balik Rahim Yasin jika tidak mampu membuktikan apa yang didalilkannya itu di persidangan, karena klien mereka saat ini juga memiliki bukti-bukti yang cukup kuat bahwa klien mereka tidak bersalah.(dit)