HalutMaluku Utara

Layanan Sertifikat Elektronik Bakal Diterapkan, BPN Halut Mulai Sosialisasi Mekanismenya

×

Layanan Sertifikat Elektronik Bakal Diterapkan, BPN Halut Mulai Sosialisasi Mekanismenya

Sebarkan artikel ini
Kepala BPN Halut, Mokhamad Imron,

HARIANHALMAHERA.COM– Pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kedepan bakal lebih mudah dan terbilang aman. Hal ini menyusul BPN Kabupaten Halmaheta Utara (Halut) mulai sosialisasikan mekanisme pelayanan sertifikat elektronik tersebut.

Kepala BPN Halut, Mokhamad Imron, mengatakan, tujuan dari sertifikat elektronik ini adalah untuk mengubah sertifikat analog ke sertifikat digital yang mana seperti diketahui dunia digital, ekonomi, hukum dan lain-lain sudah masuk dunia digital, sehingga sertifikat juga mulai mentransfer dari analog ke digital. “Sertifikat digital ini di jamin keamanannya, karena hanya orang yang punya sertifikatlah yang memegang akunnya,”katanya, Selasa (23/7).

Sertifikat digital ini juga lanjutnya, sekaligus dilakukan penataan agar bidang yang mengalami tumpang tindih dan ada indikasi pemalsuan data bisa dihilangkan oleh pertahanan. “Rencananya kita juga akan melaunching sertifikat digital, sekitar pertengahan Agustus sehingga kita memulai dulu dari sertifikat elektronik ini,”pungkasnya.

Menurutnya, masyarakat secara umum nantinya melakukan sertifikasi di kantor pertanahan, karena sistemnya sudah berbeda produknya, yakni dulu sertifikat warna hijau sekarang menjadi kertas putih satu lembar, dimana halaman 1 berupa biodata pemilik tanah dan halaman dua berupa objek tanahnya, maka tidak usah bingung, karena itu sistem baru dari kantor pertanahan.“Sertifikat itu juga bisa di lakukan untuk apapun, bisa untuk dijualbelikan, hak tanggungan di bank atau keperluan penting lainnya,”ujarnya.

Kepala BPN Halut menambahkan bahwa jika kedepan sertifikat ini hilang tentu bisa dicetak disendiri, karena tanpa dicetakpun pihak pertanahan mengetahuinya. “Sertifikat digital ini juga sudah wajibkan untuk semua mengunakan sistem digitalisasi, ada 104 kantor pertahanan semua diperintahkan untuk menjalankan sertifikat elektronik,”bebernya.

“Dan Kabupaten Halmahera Utara menduduki peringkat 1 di Provinsi Maluku Utara yang menggunakan sertifikat digital dan Malut masuk peringkat 3 se-Indonesia. Perlu diketahui juga bahwa kantor elektronik juga sudah melakukan tiga pelayanan elektronik, yakni pengecekan sertifikat, hak tanggungan elektronik dan roya elektronik,”sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Kepala BPN Halut bahwa kalau masyarakat mungkin setelah pinjam di bank ingin menghapus royanya tidak perlu ke kantor pertahanan, hanya cukup mendaftar secara digital begitu juga dengan hak tanggungan dan pengecekan sertifikat tanah.

“Kami juga berharap informasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran, agar masyarakat tau yang digunakan yang mana dan yang paling penting kita harus mengetahui siapa yang memberikan informasi, kalau masih kurang jelas silakan datang ke kantor pertanahan Halut, atau melalui hotline yang tersedia,”tutupnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *