HARIANHALMAHERA.COM– barang bukti (Babuk) minuman keras (Miras) berbagi jenis hingga belasan knalpot sepeda motor brong dari hasil operasi Pekat (penyakit masyarakat) dan operasi rutin yang ditingkatkan (KRYD), akhirnya Senin (30/12) dimusnahkan oleh Polres Halmahera Utara. Proses pemusnahan yang berlangsung di Mapolres itu ikut Ketua DPRD Halut dan para unsur pejabat Forkopimda Halut.
Babuk yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Miras jenis cap tikus (CT) sebanyak 3.913 kantong plastik, 746 liter, 856 botol, kemudian Miras jenis Ciu, terdiri dari 231 botol, 204 liter, 5 kantong plastik, serta Miras pabrikan berupa bir hitam 125 botol, 14 kaleng, bir putih 38 botol dan 5 kaleng. Pemusnahan Babuk Miras sendiri dilakukan dengan cara dituangkan ke dalam tanah, sementara babuk knalpot dimusnakan dengan digergaji.
Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri S.H S.I.K mengatakan bahwa pemusnahan Babuk hasil operasi Pekat tersebut tentu menujukan keseriusan Polres Halut dalam menindak peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres.
“Ini menandakan bahwa kami terus berupaya untuk mencegah penyalahgunaan minuman keras menjelang akhir tahun 2024 di wilayah hukum Polres Halmahera Utara,”katanya.
Orang nomor satu Mapolres Halut itu menambahkan bahwa semua barang bukti hasil operasi, khususnya Miras telah dimusnahkan sebagai upaya pencegahan munculnya tindakan kriminal akibat dikonusmsi menjelang perayaan pergantian tahun.(sal)