HARIANHALMAHERA.COM– setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan jurnalis, Penyidik Polres) Ternate, akhirnya Selasa (6/5) telah menyerahkan tiga oknum anggota Satpol PP Kota Ternate masing-masing berinisial JAF (47), FA (27) dan MJK (25) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Penyerahan itu dilakukan menyusul berkar perkara mereka telah dinyakatan lengkap (P21) oleh penyidik Kejaksaan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombon, mengatakan bahwa penyerahan tersangka ini berdasarkan dengan surat dari Kepala Kejari Ternate Nomor: B-908/Q.2.10/Eku.1/04/2025 tanggal 28 April 2025 dan disertai dengan surat pengantar dari Kasat Reskrim Polres Ternate Nomor: B/763/V/RES.1.6./2025.
“Iya, telah dilakukan penyerahan tiga tersangka tadi ke Kejari Ternate. Ketiga merupakan tenaga honorer dari Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol-PP) Kota Ternate,”katanya.
Perbuatan ketiga tersangka dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan ini lanjutnya, telah disangkakan pasal Pasal 170 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ternate dalam menindak tegas pelaku tindak pidana kekerasan di Kota Ternate,”ujarnya.(par)