HukumTernate

Panggilan Tak Digubris, Admin Status Ternate Terancam Dieksekusi Paksa

×

Panggilan Tak Digubris, Admin Status Ternate Terancam Dieksekusi Paksa

Sebarkan artikel ini
Kejari Ternate (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM– admin media social (Medsos) Status Ternate, Syarif Hidayah M. Halik alias Ipo, terancam diekseskusi paksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Pasalnya, Ipo yang saat ini berstatus terdakwa perkara penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik itu telah mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan.

Terdakwa sendiri sebelumnya telah di vonil hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ternate selama dua tahun dengan denda Rp 50 juta, yang apabila dibayar maka diganti kurungan badan satu bulan, namun terdakwa belum dieksekusi lantaran mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara.

Namun, terdakwa kasus penyebaran hoas tersebut oleh PT Malut telah menolak banding terdakwa dengan menertibkan putusan Nomor 5/PID.SUS/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan bahwa pihaknya sudah layangkan surat panggilan pertama pada 29 April 2025 kemarin, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan. “Iya, sudah layangkan panggilan pertama tetapi dia (Ipo) tidak hadir tanpa alasan yang jelas, jadi akan panggilan lagi,”katanya, Rabu (7/5).

Panggil kedua nanti lanjut Kasi Intel, akan dijadwalkan dalam waktu dan apabila masih tak gubris maka Kejari tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas melalui eksekusi paksa ke Rutan (rumah tahanan).

“Jika dia masih mangkir lagi, maka kami akan melakukan panggilan paksa sekaligus eksekusi ke Rutan,”tandasnya.

sebelumnya, kasus ini bermula dari video yang diposting akun “Status Ternate” dengan menarasikan seolah-olah seorang anggota TNI berpakaian dinas lengkap tidak mau menolong warga yang jatuh di perairan Tidore saat menaiki speedboat rute Ternate-Makian.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta, sehingga menjadi dasar hukum bagi jaksa untuk menjerat admin akun tersebut dengan pasal pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang tidak benar.(par)